Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik pengelolaan 82 hektare kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (29/1).

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mempertanyakan dasar hukum pengalihan penguasaan kawasan mangrove tersebut. Ia meminta kejelasan terkait lokasi pasti lahan, status sertifikasi, hingga bentuk kerja sama yang dilakukan antara BTID dengan pihak terkait.

“Atas dasar apa 82 hektare mangrove Tahura itu diberikan kepada BTID, kemudian dari BPN maupun dari pihak Tahura kira-kira lokasinya di mana? Apakah sudah disertifikatkan atau bentuk kerja sama lainnya? Mohon dijelaskan,” tegas Somvir saat RDP tersebut.

Baca juga:  Seorang ASN Pemkab Bangli Terkonfirmasi Positif COVID-19, Diduga Tertular Dari Sini

Menanggapi hal tersebut, Kasatgas Polisi Hutan (Polhut) Tahura Ngurah Rai, Agus Santoso, mengatakan kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari kawasan hutan Prapat Benoa dengan Registrasi Tanah Kehutanan (RTK) 10. Dari empat blok yang ada, yakni RTK 10 A, 10 B, 10 C, dan 10 D, kawasan yang dikelola BTID berada di RTK 10 C seluas 80,14 hektare.

Agus menegaskan, kewenangan atas kawasan hutan tersebut berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. “Kewenangan pelepasan dan tukar-menukar kawasan hutan ada di kementerian. Daerah hanya menjalankan fungsi pengelolaan,” ujarnya.

Ia memaparkan, proses pengelolaan kawasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1996 dan berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 480 Tahun 2015. Dalam SK tersebut, kawasan RTK 10 C seluas 62,14 hektare dilepaskan dari kawasan hutan, sementara sekitar 20 hektare lainnya masih menjadi kawasan hutan yang dikelola Tahura hingga saat ini.

Baca juga:  Beli Obat di Apotek, Mahasiswi Diduga Dirudapaksa

Sebagai bagian dari mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, Agus menyebutkan adanya penggantian lahan seluas 40,2 hektare di Kabupaten Karangasem dan 44,05 hektare di Kabupaten Jembrana. Seluruh proses tersebut, lanjutnya, dilakukan di tingkat kementerian.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Agus menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, sosialisasi tata batas telah dilakukan oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII kepada masyarakat sekitar, khususnya warga Serangan, sejak proses awal pada tahun 1996.

Namun, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyoroti substansi tukar-menukar kawasan tersebut, khususnya terkait fungsi lahan. Ia menegaskan bahwa mangrove merupakan kawasan yang dilindungi oleh undang-undang, baik dalam regulasi tata ruang, pesisir dan pulau-pulau kecil, maupun Perda Provinsi Bali.

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Ini Instruksi Menhub Antisipasi Arus Balik

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tukar-menukar itu tetap dalam fungsi mangrove atau berubah fungsi? Mangrove ini jelas kawasan konservasi dan mitigasi yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada perubahan fungsi,” tegas Supartha.

Ia juga mempertanyakan urgensi pelepasan kawasan mangrove tersebut, mengingat secara normatif kawasan mangrove tidak boleh dialihfungsikan. Dari dokumen yang disampaikan, kawasan yang dilepaskan disebutkan untuk pengembangan pariwisata atas permohonan BTID.

“Kalau dari dokumen disebutkan untuk pengembangan kawasan pariwisata. Artinya ada perubahan fungsi. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut, baik secara regulasi maupun fakta di lapangan,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap dokumen, regulasi, serta kondisi faktual di lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap perlindungan kawasan mangrove di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN