Perajin perak sedang membuat produk perhiasan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan harga perak dunia hingga menyentuh Rp65.000 per gram memberi tekanan serius bagi industri kerajinan perak di Bali. Kondisi ini dirasakan langsung oleh 538 perajin perak yang tercatat dalam Direktori Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, mengungkapkan bahwa lonjakan harga bahan baku menjadi salah satu tantangan utama yang memengaruhi keberlangsungan usaha perajin, khususnya skala UMKM.

Informasi yang dihimpun dari para perajin menyebutkan, kenaikan harga perak dipicu oleh berbagai faktor global. Di antaranya adalah kondisi ekonomi dunia yang tidak stabil serta isu perang ekonomi antarnegara. Selain itu, meningkatnya kebutuhan perak dari sektor industri manufaktur dan investasi turut mendorong lonjakan harga di pasar internasional.

Baca juga:  Kebakaran Bengkel, 4 Unit Damkar Dikerahkan

“Ketika harga bahan baku naik, biaya produksi ikut melonjak. Ini berdampak langsung pada daya saing produk kerajinan perak di pasar, baik domestik maupun ekspor,” ujar Wiryanata, Rabu (28/1).

Di sisi lain, tekanan harga bahan baku ini terjadi di tengah tren penurunan nilai ekspor kerajinan perak Bali. Berdasarkan data Surat Keterangan Asal (SKA), nilai ekspor pada tahun 2023 tercatat sebesar 25.809.992,80 dolar, kemudian turun menjadi 19.140.842,49 dolar pada 2024, dan kembali menurun pada 2025 menjadi 18.198.167,83 dolar.

Baca juga:  Empat Hari Jadi Penyumbang Tambahan Korban Jiwa Terbanyak

Padahal, kapasitas produksi kerajinan perak Bali masih tergolong besar. Laporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tahun 2025 mencatat total kapasitas produksi mencapai 7.379,08 kilogram. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kemampuan produksi dan penyerapan pasar.

Wiryanata menjelaskan, pemerintah pusat telah melakukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, PT ANTAM, serta sentra kerajinan perak di Bali, Yogyakarta, dan Kalimantan. Namun hingga saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur harga perak, baik dari sisi kementerian maupun ANTAM.

Baca juga:  Tak Ada Mafia Pungli dan Calo Penerimaan Akmil

“Saat ini masing-masing kementerian masih menyusun kajian untuk membentuk tata kelola perdagangan perak,” ujarnya.

Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pemberian subsidi bahan baku bagi perajin perhiasan perak, terutama pelaku UMKM, agar industri kerajinan perak nasional, khususnya Bali, tetap bertahan dan berdaya saing. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN