
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali mengungkap kasus penjualan senjata api ilegal, Kamis (22/1). Pelakunya berinisial ASR (33) asal Bandar Lampung, diringkus di warung, Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu pucuk senjata api rakitan Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter dan satu pucuk senjata jenis softgun.
Informasi diperoleh di lapangan, Sabtu (24/1), penangkapan pelaku dilakukan pukul 12.16 WITA. Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti lainnya, yaitu tujuh kartu ATM, satu holster, tiga KTP, tiga KTA Komcad, SIM, dompet, sepeda motor, uang Rp73.000, Hp dan kalung Komcad.
“Setelah penangkapan terhadap pelaku, penyerahan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Selatan dilakukan di Lanal Bali,” kata sumber.
Selanjutnya, pada Jumat (23/1), dilakukan penyerahan pelaku dan barang bukti yang diterima oleh Kapolsek Denpasar Selatan (Densel), AKP Agus Adi Apriyoga. Kapolsek Agus saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan pelaku kasus senpi ilegal tersebut. “Kasus tersebut ditangani Polresta Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut. “Nanti akan kami kabari rilisnya,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)









