Penertiban gerombolan anak jalanan di sekitar Pura Dalem, Gilimanuk, Rabu (21/1).  (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap sekelompok anak punk yang nongkrong di kawasan depan Pura Dalem, Kelurahan Gilimanuk, Rabu (21/1). Penertiban dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA, setelah adanya informasi dari warga.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tonny Wirahadikusuma, mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan anak punk tersebut dinilai meresahkan warga sekitar serta tidak memiliki identitas diri yang lengkap.“Dari hasil pendataan, sebagian besar anak punk tidak membawa KTP dan tidak memiliki bekal uang. Mereka datang dari Jawa dengan tujuan menuju Denpasar, khususnya kawasan Kuta,” ujarnya.

Baca juga:  Orangtua Berperan Penting Cegah Penularan COVID-19 pada Anak

Petugas mendata delapan anak punk. Empat di antaranya tidak membawa identitas, yakni B (20) asal Lampung, Apr (20) asal Kediri, JK (18) asal Klaten, serta AZ (18) asal Malang. Sementara empat lainnya membawa KTP, yaitu AD (18) asal Klaten, MDA (18) asal Kediri, ISM (19) asal Jombang, dan MSA (18) asal Kediri.

Menurut Tonny, kelompok anak punk tersebut menyeberang dari Pelabuhan Ketapang dan sempat menginap di area pertokoan di sebelah Pura Dalem Gilimanuk. Mereka diketahui telah beberapa kali dipulangkan ke daerah asal, namun kembali lagi ke Bali. “Kami lakukan pendataan di pos pemeriksaan KTP, selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Gilimanuk,” jelasnya.

Baca juga:  RSUP Sanglah Siagakan 7 Dokter Spesialis Saat Nyepi

Pemulangan dilakukan menggunakan Kapal Tunu Pratama Jaya dan Karya Maritim, dengan pengawalan ketat dari Satpol PP Kabupaten Jembrana, Polsek Gilimanuk, Bhabinkamtibmas, serta Linmas.

Penertiban melibatkan Polsek Gilimanuk, TNI AL Gilimanuk, Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polprades, dan Linmas. “Ke depan, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar kawasan suci dan fasilitas umum tetap terjaga,” tegas Tonny. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN