Pelaku GS (60) ditangkap setelah membongkar sadel motor di area parkir sebelah timur Lapangan Puputan Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Klungkung menangkap salah seorang pria berinisial GS (60) asal Desa Kaliuntu, Kabupaten Buleleng. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap setelah mencuri barang di dalam jok (sadel) sepeda motor milik Luh Putu Ayu Diah Pratiwi, warga Jalan Kebo Iwa, Kelurahan Semarapura Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (6/1) sekitar pukul 08.15 WITA di parkiran sebelah timur Lapangan Puputan Klungkung, tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Jalan Mawar, Kelurahan Semarapura Klod.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, Selasa (20/1), menjelaskan kejadian bermula saat korban selesai berbelanja dan menyimpan dompet berisi uang tunai Rp150.000 serta perhiasan emas berupa sepasang anting dan dua cincin emas di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4373 NC.

Baca juga:  Spesialis Congkel Sadel Dibekuk

“Ketika korban meninggalkan sepeda motor untuk berolahraga, pelaku kemudian membuka paksa sadel kendaraan dan mengambil barang-barang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ujar AKP Reno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Yang mana pada hari Minggu (18/1) sekitar pukul 07.50 WITA, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung mendapati pelaku di seputaran Lapangan Puputan Klungkung.

Baca juga:  Api Porprov  Diserahkan, Bupati Suwirta Minta Jadikan Pembangkitan Semangat Ksatria Mahottama

Selanjutnya pelaku dibuntuti dan diamankan di Jalan Plawa, Kelurahan Semarapura Klod.
Bahkan ketika interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui kalau perhiasan emas hasil curian telah digadaikan di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu buah anak kunci, satu buah helm merek KYT warna hitam, satu buah jaket bomber warna navy, satu buah celana panjang warna krem, satu lembar STNK, satu buah dompet warna merah muda, serta dua buah cincin emas.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Proyek JW Marriott Dihentikan hingga Dua Boat Tabrakan di Nusa Penida

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini ditahan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam jok kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terpantau kamera pengawas (CCTV). (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN