Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pagu Dana Desa dari pemerintah pusat yang diterima Kabupaten Badung pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan sangat signifikan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Badung, tetapi juga dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penurunan Dana Desa tahun 2026 ditaksir mencapai lebih dari 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika 2025 Kabupaten Badung menerima Dana Desa sekitar Rp51 miliar lebih, pada 2026 anggaran tersebut diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp16 miliar lebih.

Dana itu akan dibagi untuk 46 desa se-Kabupaten Badung yang dikenal sebagai Gumi Keris.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Badung, Gede Darmawan, seizin Kepala DPMD Badung I Komang Budhi Argawa, tak menampik adanya penurunan pagu Dana Desa tersebut.

Baca juga:  DPMD Badung Siapkan Dana Desa Rp46,8 Miliar

Menurutnya, angka tersebut mengacu pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-104/PK/2025. “Angka ini nanti akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai sekarang kami masih menunggu PMK tersebut,” ujar Gede Darmawan, Senin (19/1).

Darmawan menjelaskan, apabila anggaran Rp16 miliar lebih itu dibagi rata ke seluruh desa, maka setiap desa di Badung hanya akan menerima Dana Desa sekitar Rp300 jutaan. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025, ketika setiap desa rata-rata memperoleh sekitar Rp1 miliar.

Meski terjadi penurunan tajam, Darmawan menegaskan penggunaan Dana Desa tetap wajib mengikuti aturan dan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. “Prioritas penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Permendesa. Kemudian teknis pelaksanaannya juga akan diatur lebih lanjut dalam PMK,” jelasnya.

Baca juga:  2018, Pemerintah Alokasikan Dana Desa ke Padat Karya

Ia memaparkan, Dana Desa tahun 2026 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, serta program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan energi desa.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta penguatan potensi dan keunggulan desa sesuai sektor prioritas.

Terkait dampak penurunan anggaran, Darmawan menyebut desa tetap memiliki ruang melakukan penyesuaian melalui Musyawarah Desa (Musdes). “Penyesuaian terhadap prioritas penggunaan dan kebutuhan dana desa nanti ditetapkan didalam Musdes pada perubahan APBDes,” katanya.

Baca juga:  Cegah ''Stunting'', Pemkab Gianyar Siapkan RAD

Ia menambahkan, desa masih memiliki sumber pendanaan lain di luar Dana Desa, seperti Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar 10 persen dari APBD serta Pendapatan Asli Desa (PADes). Saat ini, DPMD Badung masih menunggu terbitnya PMK dan penyesuaian APBD.

“Kalau ada kegiatan yang sangat prioritas dan mendesak, skema pendanaannya bisa diputuskan di Musdes. Setelah PMK terbit, akan dilakukan perubahan APBD sesuai prosedur, kemudian dilanjutkan dengan perubahan APBDes masing-masing desa melalui Musdes,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN