Polisi mengamankan kendaraan pribadi yang diduga bermasalah pada STNK, di Gilimanuk. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Petugas kepolisian mengamankan sebuah mobil pribadi di pos 1 pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (11/1), sekitar pukul 13.00 Wita. Kendaraan jenis Hyundai Stargazer Trend (4×2) AT warna putih dengan nomor polisi BK 1292 YAK itu diamankan lantaran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang digunakan diduga tidak sah.

Kapolres Jembrana melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, Selasa (13/1), mengatakan, kecurigaan petugas muncul saat dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan secara teliti. Dari hasil pengecekan awal, ditemukan kejanggalan pada STNK yang ditunjukkan pengemudi.

Baca juga:  Ini Hasil Penggeledahan di Kediaman Ketua KPK

“Petugas mendapati adanya indikasi STNK yang keasliannya diragukan. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kendaraan berikut pengemudinya langsung diamankan guna pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial GAS (53), warga Kota Denpasar. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas meminta yang bersangkutan menepikan kendaraan sebelum dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk pendalaman lebih lanjut.

Arya menambahkan, sekitar pukul 13.30 Wita pihaknya menerima informasi dari Panit Resmob Polda Bali agar kendaraan beserta pengemudinya diamankan. Selanjutnya dilakukan koordinasi antar unit kepolisian.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini, Hampir 85 Persennya Ada di 4 Kabupaten/Kota

Berdasarkan keterangan sementara, pengemudi mengaku hanya meminjam kendaraan tersebut dari seseorang di wilayah Denpasar. Selain mengamankan pengemudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu lembar STNK, serta identitas diri pengemudi.

“Setelah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Polda Bali, sekitar pukul 20.00 Wita, kendaraan, pengemudi, serta seluruh barang bukti resmi kami serahkan kepada personel Resmob Polda Bali untuk ditangani sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Bukti yang Perkuat Dugaan Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil ketelitian dan kesiapsiagaan personel Polres Jembrana di lapangan. Pengawasan, khususnya di kawasan pelabuhan yang merupakan objek vital nasional, akan terus diperketat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen kendaraan saat bepergian. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN