
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Sabtu (10/1).
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dari sana, kata dia, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang ditangkap.
Dalam OTT disita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas). “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kemenkeu, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Fitroh, begitu pula dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi dikonfirmasi terpisah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Beberapa pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (kmb/balipost)










