Barang bukti yang diamankan polisi. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gegabah menerima baby sitter, warga negara Filipina, Mary Dean Libutton Tagua (28) malah kehilangan barang berharga. Tak hanya itu, anaknya pun ditelantarkan Novia Martha Angelina S (29) yang baru diterima sebagai baby sitter.

Seminggu lebih diburu, akhirnya Novia ditangkap di Pasar Seni Ubud, Jumat (27/7). Awalnya korban yang tinggal di sebuah vila di Jalan Raya Legian Gang XXXI, Kuta, Badung, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, Rabu (1/8) menyampaikan, me-share di Facebook mencari seorang baby sitter, Selasa (17/7) dan dibaca pelaku.

Baca juga:  Ferdinand Marcos Jr Jadi Presiden Pertama Berkunjung ke China di 2023

Karena berminat jadi baby sitter, pelaku dan korban janjian bertemu di dekat Monumen Ground Zero di Jalan Legian, Kuta. Setelah bertemu dan ngobrol, pelaku diterima sebagai baby sitter oleh korban.

Pada Kamis (19/7) pukul 05.00 Wita, korban pergi ke pasar untuk belanja. Sedangka pelaku disuruh menjaga anaknya. Setelah balik dari pasar, korban mendengar suara tangisan anaknya. Kemudian korban mengecek ke belakang dan melihat anaknya sendirian tanpa ditemani oleh pelaku.

Baca juga:  Logistik Pilkada di Gianyar Dipastikan Tuntas Terkirim

“Korban langsung curiga, lalu mencari pelaku dan ternyata tidak ada. Korban juga kaget karena barang-barang miliknya seperti laptop, tas, HP dan dompetnya hilang. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kuta,” tegas Iptu Aan.

Setelah menerima laporan itu, tim Ospnal Reskrim langsung melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi. Akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Ubud. Pada Jumat (27/7) pukul 18.00 Wita, setelah berkoordinasi dengan tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud, pelaku  diamankan di seputaran Pasar Seni Ubud.

Baca juga:  Kasus Kepemilikan Senpi, Seorang WNI Ditangkap di Filipina

“Kami langsung mengembangkan kasus ini. Selain menyita beberapa barang milik korban dilaporkan hilang, kami juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu Riyan Anggara yang membeli laptop milik korban,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini.

Hasil interogasi, pelaku mengaku menjual laptop tersebut seharga Rp 800 ribu. Polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya HP, uang, tas, pakaian.(kerta Negara/balipost)

BAGIKAN