Sejumlah pelajar terlibat tembak-tembakan kembang api di Jalan Teuku Umar saat diamankan di Polsek Denbar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketegangan sempat terjadi di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat (Denbar), saat malam tahun baru 2025, Rabu (31/12). Sejumlah pelajar saling tembak menggunakan kembang api ukuran besar. Terkait peristiwa ini, delapan pelajar yang beralamat di Monang Maning dan Jalan Satelit, Denpasar diamankan anggota Polsek Denbar.

Informasi yang diperoleh di lapangan, Jumat (2/1) sebuah video viral muncul di media sosial bahwa sejumlah remaja dinilai meresahkan warga setempat dan yang melintas di sana.

Baca juga:  Ribuan Pelari Ikuti Cleo Smart Run

“Informasinya terjadi perselisihan antara kelompok remaja yang tinggal di Monang Maning dan Jalan Satelit. Akhirnya terjadi saling tembak menggunakan kembali api. Kejar-kejaran sampai di Jalan Pulau Tarakan,” ungkap sumber.

Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana, melakukan penyelidikan. Pada Kamis (1/1), tim tersebut bergerak cepat mengamankan anak-anak yang terlibat kejadian itu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polsek Denbar. Selain itu petugas memanggil orangtua mereka.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 27 Desember 2025

Pada Jumat pagi mereka dipulangkan setelah membuat surat pernyataan. Surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh kepala lingkungan setempat sebagai bentuk tanggung jawab serta pengawasan bersama.

“Identitas anak-anak tersebut sengaja dirahasiakan mengingat masih di bawah umur. Kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar kedepan tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kapolsek Denbar, Kompol Laksmi Trisnadewi W., mengimbau kepada seluruh orangtua agar senantiasa mengawasi aktivitas putra-putri mereka. Terutama pada momen-momen tertentu seperti perayaan malam tahun baru.

Baca juga:  Ratusan Kilo Kembang Api Diletuskan di Pantai Kuta

“Pengawasan dari orangtua sangat penting agar anak-anak tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN