Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak di Vila Kawasan Canggu, Badung, Selasa (30/12). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional dan pembangunan sekitar 30 unit vila yang berlokasi di wilayah Canggu, Kabupaten Badung saat melakukan sidak ke lokasi, Selasa (30/12). Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan penghentian dilakukan setelah tim turun langsung ke lapangan dan menemukan adanya pelanggaran tata ruang. Vila-vila tersebut, baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan, telah dipasangi garis penghentian aktivitas oleh Satpol PP.

“Ada kurang lebih 30 vila yang dihentikan, ada yang sudah berdiri dan ada yang sedang dibangun. Semuanya sudah dipasangi Satpol PP Line,” ujar I Made Supartha di sela-sela sidak di Canggu.

Baca juga:  Terekam CCTV Embat Speaker Aktif, Warga Australia Diamankan

Ia menegaskan, pengembang dari vila-vila tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mentolerir pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama pada lahan pertanian yang dilindungi. “Kepentingannya jelas, pembangunan berikutnya tidak boleh lagi dilakukan karena membangun di atas lahan sawah dilindungi dan LP2B,” tegasnya.

Supartha menambahkan, penghentian ini bersifat sementara. Pihak pengembang akan dipanggil untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bali guna meminta penjelasan dan menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Dihentikan sementara, dan pengembangnya akan kami panggil untuk rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Bali,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyampaikan bahwa kehadiran Pansus di Canggu merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan terkait perlindungan tata ruang dan lahan produktif.

Baca juga:  Perempuan Hanyut di Pengambengan Ditemukan Tak Bernyawa, Korban Sedang Hamil 2 Bulan

“Kami dari tim Pansus kembali hadir di wilayah Canggu. Di Banggar kami juga sudah merancang Raperda dan telah diketok palu menjadi Perda. Kami datang ke sini untuk menghentikan meluasnya alih fungsi lahan yang masih produktif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Bali tidak bersikap anti terhadap investor maupun kegiatan usaha masyarakat. Namun, pembangunan harus tetap mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Bukan berarti kita anti investor atau tidak mendukung usaha masyarakat. Ini sudah berdiri 63 are, maka kami sampaikan agar sisa 3 are tidak dilanjutkan, sehingga tidak terkesan membiarkan pelanggaran,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Ketut Rochineng, yang menilai bahwa secara mendasar pembangunan vila tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan.

Baca juga:  Puluhan Senpi Personel Polres Badung Diperiksa

“Secara mendasar ini sudah bisa dianggap pelanggaran karena OSS-nya tidak bisa. Dari langkah perizinan usaha, KBLI harus sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Jika tata ruangnya tidak sesuai, maka OSS menyebabkan ketidaksesuaian,” paparnya.

Rochineng menjelaskan, ketidaksesuaian pada tahap awal perizinan akan berdampak pada izin-izin turunan lainnya, termasuk izin lingkungan.

“Langkah pertama tidak bisa, berarti ikutannya jelas tidak bisa. Turunannya ada izin lingkungan dari DLKH. PP 28 sudah mengharuskan semua mengikuti tahapan perizinan yang benar,” tegasnya.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang sebagai upaya melindungi keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN