Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq (kiri) bertemu Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (29/12) membahas soal penutupan TPA Suwung, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam dua bulan, Bali harus menyiapkan antisipasi penanganan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pascapenutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026.

Hal ini dibahas dalam rapat antara Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (29/12).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, tersebut juga dihadiri jajaran deputi Kementerian Lingkungan Hidup RI, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Koster menyampaikan penutupan TPA Suwung mulai 1 Maret 2026 telah diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan tidak dapat ditunda lagi.

“Dalam pertemuan tadi, kami mendapat arahan dari Bapak Menteri agar menyiapkan langkah-langkah dalam dua bulan ke depan. Sehingga saat TPA Suwung ditutup, sudah tersedia solusi untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Terkait pemanfaatan TPA di Kabupaten Bangli sebagai alternatif selama proses pembangunan proyek Waste to Energy (WtE), Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah optimalisasi penanganan sampah di hulu oleh Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan teba modern, TPS3R, dan TPST.

Baca juga:  Hampir Sepekan Berlalu, Identitas Mayat Bertato Ditemukan di Perairan Delodberawah Masih Misterius

“Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah di hulu. Sementara sisanya sedang dipersiapkan TPA di Bangli yang hanya akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara,” jelasnya.

Gubernur Koster menambahkan, sesuai dengan peraturan daerah, TPA yang berlokasi di Desa Landih memang bukan berstatus sebagai TPA regional. Namun terdapat ketentuan yang memungkinkan Kabupaten Bangli bekerja sama dengan daerah lain, dalam hal ini Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya mendapatkan penjelasan secara rinci dari Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung terkait langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi dorongan pemerintah pusat untuk transformasi tata kelola sampah di Bali.

“Kami rapat bersama Gubernur, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung hingga menjadi fasilitas WtE, yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah, mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Oleh karena itu, selama masa transisi penutupan TPA Suwung hingga terwujudnya pengolahan sampah menjadi energi, optimalisasi penanganan sampah di hulu harus terus didorong.

Baca juga:  Dari Sejumlah THM Dirazia hingga Redistribusi Lahan Eks HGU Selesai

“Kami telah melihat banyak praktik terbaik. Ini yang harus kita pacu. Sementara residu yang tidak dapat tertangani akan kita carikan alternatif,” ungkapnya.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan merupakan indikator kelalaian pemerintah dalam menangani persoalan sampah.

“Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu rampungnya proyek WtE,” tambahnya.

Ia menyadari bahwa pemanfaatan TPA di Bangli akan menimbulkan sejumlah konsekuensi. Oleh karena itu, untuk meminimalkan pengiriman sampah ke Bangli, optimalisasi penanganan sampah di hulu menjadi prioritas utama. Menurutnya, apabila sampah dapat dikelola dengan membangun kultur baru, Bali akan memiliki fondasi yang sangat kuat sebagai daerah tujuan wisata.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung dalam pertemuan tersebut memaparkan sejumlah upaya optimalisasi pengelolaan sampah di hulu.

Baca juga:  Asap Kawah Gunung Agung Mulai Berwarna Gelap

Kota Denpasar terus berupaya menambah fasilitas teba vertikal, tabung komposter, serta bank sampah. Pada zona tengah, Pemerintah Kota Denpasar mendorong pembangunan TPS3R di tingkat desa, sedangkan pengelolaan sampah di hilir ditangani melalui TPST.

Dari berbagai upaya tersebut, Wali Kota Jaya Negara menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar 57 persen sampah di Kota Denpasar yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyoroti mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat Badung dalam penanganan sampah di hulu.

Terkait rencana pemanfaatan TPA di Bangli sebagai lokasi pembuangan sementara selama masa transisi, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mencermati lebih lanjut karena baru menerima paparan dari Menteri Lingkungan Hidup.

Meski demikian, ia menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam mengoptimalkan penanganan sampah menjelang penutupan TPA Suwung.

“Bali sebagai daerah berbasis pariwisata memerlukan solusi alternatif jangka pendek. Syukur-syukur tidak banyak sampah yang harus dibawa ke Bangli,” ujarnya.

Terkait rencana tersebut, Bupati Sedana Arta juga akan melakukan sosialisasi kepada berbagai komponen masyarakat guna mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari. (kmb/balipost)

BAGIKAN