Ketut Mertadina (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Karangasem telah melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem dalam rangka penghitungan penetapan nilai UMK Karangasem 2026, pada Senin (22/12).

Dari hasil rapat dengan dewan pengupahan Karangasem tersebut, Pemerintah Karangasem menyepakati UMK mengikuti nilai UMK Provinsi Bali.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, I Ketut Mertadina, mengungkapkan, dari hasil rapat yang telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem, disepakati UMK Karangasem mengikuti UMK Provinsi Bali.

Baca juga:  Amankan KTT G20, Sejumlah Polda Bantu Pengamanan

“Kita mengikuti UMK Provisni Bali. Jika dipersentasekan, UMK Karangasem naik sebesar 6,67 persen,” ujar Mertadina.

Mertadina mengatakan, setelah menyepakati penyesuaian besaran UMK Karangasem 2026, maka drap tersebut akan diserahkan lebih dulu ke Bupati Karangasem dan selanjutnya bakal diserahkan atau dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Bali. “Drap hasil kesepakatan nilai UMK Karangasem hari ini diserahkan ke Provinsi Bali,” katanya.

Dia berharap, dengan penetapan UMK 2026 ini, para perusahaan di Kabupaten Karangasem mampu membayarkan upah atau gaji sesuai dengan UMK Karangasem. “Kami harap, para perusahaan yang mampu, nantinya agar membayar pekerjanya sesuai dengan UMK Karangasem yang telah ditetapkan,” harap Mertadina. (Eka Parananda/balipost).

Baca juga:  Tetapkan UMK 2025, Disperinaker Bahas Dengan Dewan Pengupahan
BAGIKAN