Pelantikan Empat Pejabat Disdukcapil Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat administrasi dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Senin (22/12). Pelantikan ini memiliki mekanisme khusus karena berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun pejabat yang dilantik masing-masing Ketut Sudarmi, SE., M.AP sebagai Sekretaris Dinas, I Ketut Sudiana, SE. sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Gede Sumitra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, serta Luh Ernayani, SE., M.AP sebagai Kepala Sub Bagian Umum.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat pada Disdukcapil memiliki mekanisme khusus karena berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah hanya mengusulkan calon pejabat, sementara proses penilaian hingga persetujuan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca juga:  Temukan Penyebab Lakalantas, Polisi Gunakan TAA

“Untuk Disdukcapil, sistem merit sepenuhnya dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah hanya mengusulkan, yang menilai dan menyetujui adalah Kemendagri. Setelah SK Menteri Dalam Negeri terbit, pelantikan wajib dilakukan paling lambat satu bulan,” tegas Sutjidra.

Ia menambahkan, seluruh pejabat yang diusulkan telah memperoleh persetujuan penuh dari Kemendagri sehingga pelantikan dapat dilaksanakan pada akhir Desember. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, maka proses pengusulan harus diulang dari awal dan memerlukan waktu yang lebih panjang.

Bupati Sutjidra juga menegaskan bahwa penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena kepentingan tertentu. Dalam sistem merit, lanjutnya, tidak dikenal istilah kekosongan jabatan, sementara mutasi sepenuhnya mengikuti mekanisme dan kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga:  Pascagagalkan Penyelundupan Shabu, Rutan Negara Tes Urine Napi Narkoba

Lebih lanjut, ia menyoroti peran strategis Disdukcapil sebagai perangkat daerah yang mengelola administrasi kependudukan masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, aparatur Disdukcapil dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan profesional.

“Sekarang sudah era digitalisasi. Suka tidak suka, mau tidak mau, aparatur harus mengadopsi sistem digital. Dengan data yang akurat, pelayanan akan lebih cepat. Bahkan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup dilayani dari desa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar. Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan tanpa pungutan dan tanpa perantara.

Baca juga:  Siswi Jembrana Wakili Bali di Paskibraka Nasional

“Tidak boleh ada titipan dan tidak boleh ada perantara. Kalau ada pungutan, itu pungli dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik perantara sangat sensitif karena dapat mencoreng citra pelayanan pemerintah, meskipun pungutan dilakukan oleh pihak di luar aparatur. Untuk itu, ia meminta kepala desa dan perangkat desa ikut berperan aktif membantu masyarakat agar terhindar dari praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Saya meminta semua pejabat yang baru dilantik untuk mengabdi dengan tulus, menjalankan amanah secara bertanggung jawab, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,”tutupnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN