Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan open dumping di TPA Suwung akan ditutup per 23 Desember 2025. Namun, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai pemasok sampah ke TPA Suwung meminta agar penutupannya dikaji kembali.

Terkait hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak akan menunda dan akan tetap memutuskan penutupan TPA Suwung per 23 Desember 2025 ini.

“Nggak, sudah saya putuskan tetap tanggal 23. Enggak ada lagi cerita tunda-tunda, harus jalan!” tegas Koster usai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang dilaksanakan Kementerian Hukum, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12).

Di sisi lain, beredar viral video Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di media sosial. Video itu menarasikan Mendagri memberi pengarahan agar TPA Suwung jangan ditutup dahulu sebelum fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dibangun BPI Danantara siap.

Baca juga:  Balapan Liar di Pemogan Didatangi Polisi, Tiga Motor Berknalpot Brong Diamankan

Sedangkan, Koster mengatakan pembangunan fasilitas PSEL berbasis insinerator tersebut membutuhkan waktu dua tahun. “Itu kan dalam waktu dua tahun lagi, dalam dua tahun ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Koster menegaskan, sampah harus dikelola berbasis sumber pasca penutupan TPA Suwung. Opsi yang ada seperti Teba modern, TPS3R, dan TPST harus dioptimalkan dalam pengelolaan sampah pasca 23 Desember nanti.

Kata Koster, siap tidak siap, Pemda harus siap menghadapi penutupan TPA Suwung. Ia juga mendorong Bupati/Walikota Sarbagita mencari pola-pola pengelolaan sampah terbaik jika pola pengelolaan yang ada belum optimal.

“Nggak ada lagi ditunda. Kalau ditunda terus, sampai 100 tahun enggak beres-beres dia,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, Gubernur Koster telah mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Lewat surat resmi tertanggal 5 Desember 2025, Gubernur Koster menegaskan bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 23 Desember 2025.

Baca juga:  Pertama Kali di Bali, Aqua Bike Championship Digelar di Lovina

Setelah tanggal tersebut, kedua daerah tersebut dilarang total membuang sampah ke TPA Suwung. Keputusan ini bukan tanpa alasan, karena praktik open dumping di TPA Suwung sudah menimbulkan dampak lingkungan serius. Seperti, bau menyengat, asap pembakaran liar, hingga keluhan kesehatan dari warga sekitar. Kondisi ini bahkan memaksa Menteri Lingkungan Hidup RI melakukan investigasi dan mengeluarkan sanksi tegas.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa dirinya telah meminta agar sanksi hukum pidana tidak diterapkan, dengan catatan Pemerintah Provinsi, Denpasar, dan Badung berkomitmen menghentikan open dumping dan menutup TPA Suwung pada Desember 2025. Komitmen ini langsung disanggupi seluruh pihak.

Selain menutup pintu TPA Suwung, Gubernur Koster memberi instruksi cepat dan tegas. Denpasar dan Badung wajib menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, termasuk mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat komposting di tingkat rumah tangga.

Baca juga:  Buntut Kasus Bajing Kids, Disdikpora Denpasar Panggil Kepsek SMP

Gubernur Koster menyarankan pola pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari rumah tangga, banjar, desa/kelurahan, hingga Desa Adat. Melakukan sosialisasi massif agar warga mampu memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah. Serta menyusun SOP teknis dengan melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup Badung.

Ia menekankan bahwa Bali tidak boleh lagi bergantung pada pola pembuangan sampah kuno yang merusak citra pulau, mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan warga.

Penutupan TPA Suwung akan menjadi titik balik terbesar dalam sejarah pengelolaan sampah Bali. Keputusan ini menuntut Denpasar dan Badung bergerak cepat, meninggalkan ketergantungan lama, dan membangun sistem modern yang selama ini selalu tertunda. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN