Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Nonhukuman Mati di Malaysia, di Kuala Lumpur, Selasa (2/12). (BP/istimewa)

KUALA LUMPUR, BALIPOST.com – Berdasarkan data yang dihimpun Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur bersama seluruh perwakilan RI di Malaysia, saat ini terdapat 150 warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati di semenanjung Malaysia. Kasus-kasus tersebut baik yang masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.

Perkara mayoritas kasus narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya.

Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran strategis dalam memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia.

Baca juga:  Penerapan SE Gubernur Bali, Screening Terpadu akan Digelar di Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito saat membuka Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Nonhukuman Mati di Malaysia, di Kuala Lumpur, Selasa (2/12), mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini di lapangan masih sangat besar. Setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding. “Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas perlindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” ujar Danang.

Baca juga:  Masuk Dari Lantai 2, Pencuri Acak-acak Minimarket

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Sesditjen AHU Kemenkum) RI, Hantor Situmorang, Atase Hukum pada KBRI Kuala Lumpur yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen AHU Kemenkum di luar negeri, memiliki peran substantif dari perlindungan WNI. Salah satunya terkait isu status kewarganegaraan yang merupakan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kegiatan ini tidak hanya wujud kepedulian negara terhadap WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, tetapi memastikan pemahaman dan interpretasi yang tepat terhadap sistem hukum nasional kita, sekaligus menjembatani komunikasi hukum lintas negara, baik dengan otoritas setempat, hingga stakeholders lainnya, seperti profesi hukum di Malaysia,” ucap Hantor.

Sesditjen AHU mengatakan, sebagai kepanjangan tangan Ditjen AHU, tentunya Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur sudah memahami betul atas layanan Ditjen AHU di bidang pidana, yakni pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Baca juga:  Tanpa STNK Asli, Sejumlah Motor Sewaan Diamankan

Sesditjen AHU berharap, rangkaian diskusi tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, yang dapat memperkuat kelembagaan dan tugas fungsi Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur untuk menghadapi dinamika dan kompleksitas kasus-kasus WNI di Malaysia, yang dalam beberapa tahun terakhir terus memerlukan perhatian negara secara serius.

Saat ini, Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali dan permohonan keringanan hukuman (resentencing). (Miasa/balipost)

 

 

 

 

 

 

BAGIKAN