
TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melepas dua tersangka kasus pencurian dari tahanan setelah penuntutan terhadap keduanya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), Selasa (25/11). Pelepasan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Tabanan, Dr. Arjuna M. Wiritanaya, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta.
Kedua tersangka masing-masing terlibat kasus pencurian yang terjadi di Desa Beraban dan Desa Bantiran. Penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh syarat formil dan materiil yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
Dalam gelar perkara di Kejaksaan Agung, disimpulkan bahwa kasus tidak lagi menimbulkan gangguan sosial dan layak dihentikan penuntutannya. Kedua korban juga telah memberikan maaf serta meminta perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Selain itu, kerugian telah dipulihkan dan hubungan para pihak dinyatakan kembali harmonis. Kedua tersangka memenuhi kriteria tambahan, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Pertimbangan tokoh masyarakat turut memperkuat keputusan bahwa perkara tidak lagi berpotensi memicu konflik di lingkungan desa.
Sebagai bentuk pemulihan sosial, para tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah selama jangka waktu yang telah disepakati oleh seluruh pihak. Acara pelepasan yang dilaksanakan di Kejari Tabanan dan dihadiri keluarga tersangka, perwakilan korban, serta kepala desa Beraban dan Bantiran.
Kajari Tabanan menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan. “Kejaksaan Negeri Tabanan memastikan penerapan keadilan restoratif dilakukan secara selektif, profesional, dan akuntabel demi kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. (Puspawati/balipost)










