Suasana Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali 2026 disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11).

Dalam APBD 2026 itu, postur pendapatan daerah ditarget sebesar Rp6,330 T lebih. Rinciannya, pendapatan asli daerah sebesar Rp4,036 T lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,287 T lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 5,744 M lebih.

Khusus pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp1,903 T lebih, dan transfer antar daerah Rp384,50 M.

Sementara itu, untuk Belanja Daerah sebesar Rp7,164 T lebih. Rinciannya, Belanja Operasi sebesar Rp5,205 T lebih; Belanja Modal sebesar Rp800,936 M lebih; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp50 M; dan Belanja Transfer sebesar Rp 1,107 T lebih.

Dengan anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp6,330 T lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp7,164 T lebih, maka terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp 834,375 M lebih (13,18% dari Total Pendapatan Daerah atau 11,64% dari Total Belanja Daerah).

Baca juga:  Ngadu ke Anggota DPR RI, Ratusan Karyawan Grand Inna Bali Beach Tak Terima Di-PHK

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi karena pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp5,30 triliun lebih meningkat sebesar Rp1,02 triliun lebih, sehingga menjadi sebesar 6,33 triliun rupiah lebih. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,03 triliun lebih; Pendapatan dari dana Transfer sebesar Rp2,28 triliun lebih; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5,74 miliar lebih.

Belanja daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,06 triliun lebih, meningkat sebesar Rp1,09 triliun lebih, sehingga menjadi sebesar Rp7,16 triliun lebih. Terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp2,49 triliun lebih; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,57 triliun lebih; Belanja Subsidi sebesar Rp5 miliar; Belanja Hibah sebesar Rp1,12 triliun lebih; Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp150 juta; Belanja Modal sebesar Rp800,93 miliar lebih; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp50 miliar; Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp697,96 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebesar Rp409,96 miliar lebih.

Baca juga:  Akhiri 2022, Ini Sejumlah Agenda di Bali Bisa Kamu Saksikan

Begitu juga defisit anggaran yang sebelumnya sebesar Rp759,15 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp75,22 miliar lebih, sehingga menjadi sebesar Rp834,37 miliar lebih.
Untuk pembiayaan daerah juga dilakukan penyesuaian/perubahan. Di antaranya, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,00 triliun lebih, meningkat sebesar Rp400,22 miliar lebih, sehingga menjadi sebesar Rp1,40 triliun lebih, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Pengeluaran pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp243,46 miliar lebih,  meningkat sebesar Rp325 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp568,46 miliar lebih, terdiri atas Penyertaan Modal sebesar Rp325 miliar ; dan Pembayaran cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp243,46 miliar lebih.

Baca juga:  Penyelamatan Pertanian Hanya Obsesi

Koster mengatakan dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selambat-lambatnya 3 hari ke depan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Saya berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali sesuai  Visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembengunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” harapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN