
DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan alih fungsi lahan hingga memastikan ketersediaan pangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sendiri telah menetapkan LP2B melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar. Tercatat, seluas 986,95 hektare lahan telah ditetapkan menjadi LP2B.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gede Bayu Brahmasta saat diwawancarai Kamis (13/11), penetapan LP2B dilakukan di empat kecamatan di Denpasar. Rinciannya, Denpasar Utara seluas 274,97 hektare, Denpasar Timur 357,96 hektare, Denpasar Selatan seluas 348,78 hektare serta Denpasar Barat tercatat seluas 5,25 hektare.
Selain LP2B, Pemkot Denpasar juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan total tercatat 1.081,96 hektare. KP2B merupakan gabungan antara jumlah lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dengan luas lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Adapun jumlah lahan yang ditetapkan sebagai LCP2B yakni seluas 95,01 hektare. “Jadi total KP2B yang seluas 1.081,96 hektare tersebut terdiri dari, 986,81 lahan LP2B dan 95,01 LCP2B,” ujar Agung Bayu.
LCP2B tersebut juga tersebar di empat kecamatan yakni, Denpasar Utara 5,81 hektare, Denpasar Timur 61,91 hektare, Denpasar Selatan 14,43 hektare dan Denpasar Barat 12,86 hektare.
Secara keseluruhan, kata Agung Bayu, luas lahan baku sawah di Kota Denpasar mencapai 1.658 hektare dengan total yang dilindungi mencapai 1.081,96 hektare. Untuk jumlah petani tercatat sebanyak 1.440 orang dengan 123 kelompok tani.
Selain penetapan LP2B, Pemkot Denpasar juga telah melakukan beragam upaya untuk menekan alih fungsi lahan. Pertama, berupaya meningkatkan pendapatan petani dengan menekan biaya produksi.
“Kami lakukan diversifikasi usaha untuk pertanian ini, selain padi ada juga tanaman hortikultura. Selain itu kami juga berikan berbagai bantuan dari traktor sampai pupuk, sehingga menurunkan biaya produksi,” katanya.
Tak hanya itu, lahan pertanian juga mendapat kebijakan pembebasan pajak dan telah tertuang dalam perda. Petani mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang preminya dibayar oleh Pemkot Denpasar. (Widiastuti/balipost)










