Suasana rapat koordinasi dengan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Senin (10/11). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aset tanah Provinsi Bali sebanyak 5.444 bidang dengan luas 3.077,49 hektar (Ha). Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.861 bidang sudah bersertifikat dan 583 bidang belum bersertifikat.

Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Made Arbawa mengungkapkan dari jumlah bidang tanah aset Pemprov Bali tersebut, paling banyak yang berpotensi disalahgunakan seperti disertifikatkan oleh oknum, adalah di wilayah Kuta Utara Badung ke barat, yaitu di Desa Canggu dan sekitarnya.

Dalam rapat koordinasi dengan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Senin (10/11), Arbawa  menjelaskan di Desa Canggu ada sebanyak 22 bidang tanah milik Pemprov Bali. Begitu juga di Desa Cemagi ada 58 bidang tanah, Desa Munggu 76 bidang tanah, dan 11 bidang tanah di Desa Pererenan.

Baca juga:  Masih Berpotensi Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Bali 4 November 2025

Namun, pihaknya belum merinci berapa bidang tanah yang sudah disertifikatkan oleh oknum tertentu. Karena sertifikat dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan data yang dilansir BPKAD Bali, sertifikat bidang tanah Provinsi Bali paling banyak di Kabupaten Badung, yaitu 1.109 bidang dengan luas total mencapai 343,89 Ha.

Disusul Kabupaten Klungkung sebanyak 1.074 Ha dengan luasan 337,01 Ha. Kabupaten Karangasem 697 bidang dengan luasan 439,24 Ha.

Kabupaten Tabanan 640 bidang seluas 369,07 Ha. Kabupaten Buleleng 613 bidang seluas 718,55 Ha. Kabupaten Gianyar 437 bidang seluas 220,15 Ha.

Kota Denpasar 405 bidang seluas 266,92 Ha. Kemudian di Kabupaten di Kabupaten Bangli 236 bidang seluas 156,07 Ha.

Baca juga:  Ambil Peluang Sektor Pangan, Presiden Minta Kadin Jangan Gunakan Cara Tradisional

Kabupaten Jembrana 224 bidang seluas 226,03 Ha. Dan luar Bali 9 bidang seluas 0,57 Ha.

Dari jumlah aset tanah Pemprov Bali tersebut, dikatakan ada sebanyak 3.625 bidang tanah yang memiliki potensi untuk pemanfaatan hingga 2025 ini.

Sebanyak 297 bidang tanah telah dimanfaatkan. Baik disewakan sebanyak 181 bidang, kerja sama pemanfaatan 2 bidang tanah, dan pinjam pakai sebanyak 114 bidang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan pemanfaatannya.
Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, dijualbelikan untuk kepentingan bisnis.
Untuk memperdalam ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali ini mengatakan akan segera menggelar tapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait yang betul-betul memuasai yang memahami soal tanah aset.
Seperti, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali  dan juga BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi, evaluasi dan mengamankan aset. Baik itu tanah-tanah bukti maupun tanah-tanah negara yang memang berada di wilayah Provinsi Bali.
Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Juga sebagai penambahan PAD Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali.
“Maka itu peran penting daripada Badan Pertanahan dan kemudian BPKAD untuk bisa menjaga, mengawasi, mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum misalnya. Kemudian yang berada di Tahura, kemudian yang disewakan juga oleh mengembang pengusaha lainnya,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Wagub Sebut Pertanian Harus Digarap Lebih Serius, Dorong Pemanfaatan Teknologi
BAGIKAN