Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.

Dalam OTT Sugiri, terdapat 13 orang yang ditangkap. Namun, KPK baru membawa tujuh dari 13 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada Jumat, 7 November 2025, KPK mengonfirmasi adanya kegiatan OTT dengan menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.

bersama enam orang lainnya sedang diperiksa secara intensif setelah dibawa dari Ponorogo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

“Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (8/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Penangkapan Ahmad Zain An-Najah di Bekasi Terkait Lembaga Pendanaan Kelompok JI

Budi mengatakan tujuh orang tersebut dibawa dari Ponorogo ke Jakarta dalam dua kloter.

Kloter pertama terdiri atas Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.

Kloter kedua terdiri atas orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Bupati Ponorogo maupun orang-orang yang ditangkap tersebut.

Baca juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online, Jual Sepupunya Masih di Bawah Umur

Kegiatan OTT tersebut di Ponorogo merupakan yang ketujuh dilakukan KPK pada tahun 2025.

KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Inflasi Inti Masih Terjaga, BI Pertahankan Kembali Suku Bunga Acuan

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

BAGIKAN