Perbaikan jalan di salah satu wilayah di Denpasar. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari 23 paket pekerjaan jalan di Denpasar, rata-rata progresnya kini telah mencapai 75 persen. Sementara, target pekerjaan rampung adalah 22 Desember 2025.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Denpasar, IA Trisuci Arnawati, S.T., M.T., Senin (3/11), mengatakan, hampir semua kontrak pekerjaan dilakukan pada Juni. Saat ini, progres masing-masing paket pekerjaan berbeda-beda, namun rata-rata sudah 75 persen. Ia optimis proyek selesai sesuai target.

Meski ada pekerjaan bersama dengan perumda, seperti pekerjaan SJUT dan pemasangan pipa serta DMA PDAM, hal itu tak menjadi hambatan. “Pada pekerjaan saluran drainase tepi jalan yang terkendala utilitas, tetap berkoordinasi dan bersinergi sehingga tidak menghambat satu sama lain,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Karangasem Pilih Lokasi Debat di Badung dan Denpasar

Tahun 2025, Dinas PUPR Denpasar mengerjakan 23 paket pekerjaan jalan dan jembatan. Perbaikan jalan dilakukan mengingat umur rata-rata jalan di Denpasar di atas 10 tahun dan dua ruas jalan diantaranya mengalami kerusakan cukup parah.

Kerusakan jalan bukan hanya dipengaruhi umur rencana jalan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kerusakan jalan bisa lebih cepat, diantaranya genangan air, berat muatan atau tonase kendaraan yang berlebih, serta pekerjaan galian utilitas.

Baca juga:  Cuaca Buruk Hantui Nelayan

Pembangunan fisik meliputi rekonstruksi jalan dengan pagu anggaran Rp73,3 miliar, rehabilitasi jalan Rp116,6 miliar, pemeliharaan berkala jalan Rp3,1 miliar, dan penggantian dua jembatan senilai Rp3,1 miliar.

Selain pekerjaan jalan Teuku Umar Barat yang cukup besar dengan pagu anggaran Rp23,25 miliar, paket pekerjaan jalan yang cukup besar lainnya yaitu rehabilitasi jalan dan penataan pedestrian di kawasan Sanur. Pekerjaan tersebut dilakukan sepanjang Jalan Danau Buyan, Toba, dan Tamblingan hingga persimpangan Jalan Cemara dengan anggaran Rp33 miliar.

Baca juga:  RS Diminta Optimalkan Pelayanan Operasi 24 Jam

Sementara, masa pemeliharaan konstruksi selama 365 hari oleh vendor. Setelah masa pemeliharaan berakhir, selanjutnya pemeliharaan dilaksanakan oleh Dinas PUPR melalui kegiatan pemeliharaan rutin. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN