
TABANAN, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Tabanan menemukan sejumlah kegiatan pembangunan belum kantongi izin lengkap. Dua di antaranya pembangunan di wilayah Kecamatan Selemadeg Timur.
Temuan ini terungkap saat Komisi I melakukan kunjungan lapangan ke tiga kecamatan, yakni Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Selemadeg Barat, usai rapat paripurna, Senin (13/10).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap tata ruang dan perizinan berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Tabanan. Di lokasi pertama, tepatnya di Banjar Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur, ditemukan dua proyek pembangunan yang masih dalam proses perizinan.
Satu di antaranya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, dan satu lagi untuk pabrik minuman. Keduanya baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa kunjungan lapangan bersama jajaran yang dilakukan pihaknya bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak melarang berinvestasi, justru mendukung sepanjang seluruh izin telah terpenuhi. Tapi kalau belum kantongi izin, ya mohon ditunda dulu. Penuhi dulu seluruh izin sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Omardani juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara pihak investor dan masyarakat sekitar. “Kami ingin agar setiap pembangunan membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan dampak negatif nantinya,” sarannya.
Sementara itu, dari pihak Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan dijelaskan bahwa pembangunan di Banjar Mambang Kaja tersebut untuk bangunan yang rencananya pabrik minuman baru sampai tahap pengajuan izin tata ruang (ITR) untuk gudang.
Berdasarkan peruntukan ruang, kawasan itu masuk wilayah permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan, sehingga masih memungkinkan dengan sejumlah persyaratan. Namun, apabila kegiatan tersebut ditujukan untuk pabrik minuman beralkohol (mikol) baru, tidak diperbolehkan karena masuk daftar negatif investasi, kecuali merupakan relokasi dari pabrik lama yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, Wayan Wiranata, menyampaikan bahwa lahan seluas 77 are yang sedang dibangun tersebut memang rencananya akan dimanfaatkan untuk pabrik minuman. Hanya saja, ia tidak tahu secara pasti apakah minuman beralkohol atau jenis lainnya.
“Pembangunan ini sudah disosialisasikan sebanyak lima kali kepada masyarakat dan telah mendapat persetujuan. Antara investor dan warga juga sudah ada kesepakatan kerja sama. Investor bersedia membantu seluruh kegiatan upacara agama di banjar serta akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari masyarakat setempat,” jelasnya.
Wiranata menambahkan, masyarakat mendukung pembangunan tersebut karena dari pihak investor memastikan tidak akan ada limbah, kebisingan, maupun polusi udara. “Selama tidak menimbulkan dampak lingkungan dan bisa memberi manfaat ekonomi bagi warga, masyarakat tentu mendukung. Namun kami juga berharap izin-izin yang diperlukan segera dilengkapi,” jelasnya.
Selanjutnya di Kecamatan Selemadeg, jajaran Komisi I mengarah ke Desa Bonian atau tepatnya di bekas usaha tempat pemecah batu yang sekarang sedang dalam proses penataan lahan.
Informasi awal akan dibangun hotel, namun untuk izin masih proses pengajuan.
“Kami minta agar pejabat daerah di kecamatan bahkan di desa harus selalu memonitor perkembangan pembangunan di daerahnya dengan mengedepankan peraturan sebagai dasar dalam melaksanakan pengawasan, ini untuk menjaga apa yang menjadi arah pembangunan dan himbauan kebijakan pusat juga bisa diterapkan didaerah,” tegasnya. (Puspawati/balipost)