
GIANYAR, BALIPOST.com – Berkumpul bersama kerabat dan berkaraoke bersama bisa menghilangkan kepenatan dalam beraktivitas. Hanya saja, jika berkaraoke dengan musik yang terlalu keras, terlebih tanpa ada peredam suara, akan mengganggu warga sekitar. Seperti yang terjadi di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, Senin (6/10), mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait adanya masyarakat yang berkaraoke dengan suara musik yang keras di Jalan Banteng, Desa Buruan. Suara bising tersebut dinilai telah mengganggu warga sekitar.
Arianta menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada pembatasan bagi masyarakat dalam berkaraoke, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum. “Kegiatan karaoke tidak dilarang, hanya saja volumenya kita arahkan untuk diatur agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat yang menghidupkan musik hingga menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar termasuk sebuah pelanggaran aturan. Dalam hal ini, aturan yang dilanggar adalah Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Maka dari itu, pada kasus di Jalan Banteng, Desa Buruan, petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada warga agar suara musik dikecilkan. “Mereka telah dibina untuk mengecilkan volume suara musik agar tidak menggangu masyarakat Desa Buruan di sekitarnya,” katanya. (Wirnaya/balipost)