saksi
Foto Dokumen- I Wayan Sukaja. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Golkar akhirnya mencapai tahap akhir. Setelah melalui proses administrasi dan penetapan oleh Gubernur Bali, pelantikan anggota PAW dijadwalkan digelar Senin (6/10) besok di Ruang Rapat DPRD Tabanan.

Plt. Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, membenarkan agenda tersebut. Ia menjelaskan, pelantikan akan diawali dengan upacara mejaya-jaya pukul 08.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD pada pukul 10.00 Wita.

Baca juga:  PAW Yonda Dilakukan Setelah Nyepi

“Pelantikan ini sekaligus mencari hari baik bertepatan dengan purnama kalima,” ujarnya, Minggu (5/10).

Pelantikan dilakukan menyusul wafatnya almarhum I Wayan Gindera pada Mei 2025 lalu. Politisi asal Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, itu merupakan anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Partai Golkar hasil Pemilu 2024 dengan perolehan 2.023 suara. Sesuai ketentuan, posisi yang ditinggalkan almarhum diisi melalui mekanisme PAW oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam daerah pemilihan yang sama.

Baca juga:  Terkait BLT Dampak COVID-19, Dewan Desak Segera Buatkan Regulasi

Berdasarkan data perolehan suara Pileg 2024 di Dapil IV Kediri–Marga, Partai Golkar memperoleh satu kursi dari total 11 kursi yang diperebutkan. Dengan perolehan 1.145 suara, I Wayan Sukaja menjadi kandidat pengganti yang ditetapkan melalui proses PAW.

Sosok I Wayan Sukaja sendiri bukan nama baru di panggung politik Tabanan. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Tabanan periode 2004–2009 pada masa kepemimpinan Bupati Nyoman Adi Wiryatama. Bahkan, pada Pilkada Tabanan tahun 2010, Sukaja sempat maju sebagai calon bupati.

Baca juga:  Ni Made Sanjani Widiastuti PAW I Ketut Sumadi

Rapat Paripurna Istimewa besok akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda, KPU, serta Bawaslu Kabupaten Tabanan. Pengambilan sumpah janji anggota PAW akan dipandu oleh Ketua DPRD dan disaksikan rohaniawan sesuai agama yang dianut. “Setelah dilantik, yang bersangkutan akan segera menyesuaikan diri dengan alat kelengkapan dewan sesuai keputusan pimpinan DPRD,” tutup Hartawiguna.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN