
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Jumat (26/9) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Dari jaga kawasan suci patuhi ketentuan Perda RTRW 16/2009 hingga lahan di Jalan Tukad Balian disegel karena melanggar jalur hijau.
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. Jaga Kawasan Suci, Patuhi Ketentuan Perda RTRW 16/2009
Denpasar (Bali Post) –
Bali berhadapan dengan sejumlah dinamika pengelolaan tata raung. Baik itu menyangkut pengelolaan jalur hijau, pembangunan di areal Daerah Aliran Sungai (DAS) termasuk investasi yang berada di kawasan hulu, gunung dan perbukitan.
Bahkan, dalam konteks budaya belakangan mulai marak pembangunan fasilitas pariwisata melanggar bhisama kesucian pura.
Untuk itu pembangunan fasilitas pariwisata di Bali semestinya merujuk pada ketentuan Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
2. Perlu Pengawasan Terkoordinasi
Denpasar (Bali Post) –
Permasalahan tata ruang di Bali mestinya bisa ditangani dengan pendekatan hukum dan kearifan lokal.
Pengawasan lintas sektoral secara terpadu perlu dibudayakan.
Sosialisasi atas aturan juga perlu dioptimalkan sehingga pemanfataan atas ruang di Bali
berpihak pada kepentingan masyarakat Bali dan alam Bali.
3. Terkait Akses Jalan di Giri Dharma, Ungasan Warga Tunggu Tenggat Waktu Selesai
Mangupura (Bali Post) –
Polemik penutupan akses jalan menuju rumah warga Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kuta Selatan oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park terus bergulir.
Warga setempat masih menunggu tenggat waktu sepekan yang diberikan dari DPRD Bali terkait pembongkaran tembok yang sudah dilakukan sejak September 2024.
4. Postur ABPD 2006 Jembrana Direvisi, DAU Pendidikan, Tunjangan PPK dan Kesehatan Nol
Negara (Bali Post) –
Di tengah kepastian bahwa Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026 tidak dipotong, kabar miris datang dari Jembrana, Bali.
TKD yang tahun 2025 mendominasi hampir 60 persen pendapatan daerah, kini dikurangi.
Bahkan, dampak pengurangan ini Pemda Jembrana berencana melakukan revisi Postur anggaran APBD 2026.
5. Lahan di Jalan Tukad Balian Disegel
Denpasar (Bali Post) –
Dinas PUPR Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9).
Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk dijadikan rumah kontrakan. (*)