Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara pada 2025.

Terkait adanya Perpres ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahasnya.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (22/9).

Ia sempat bergurau mengenai rencana ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji. Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga:  APBD Bali Tahun 2023 Defisit Rp1,9 Triliun

“Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya.

Perpres 79/2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.

Baca juga:  BMKG Ajak Internasional Atasi Kesenjangan Teknologi Kebencanaan

Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025.

Dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat itu, terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara. (kmb/balipost)

Baca juga:  Honda Supra X 125 Hadir dengan Desain Terbaru
BAGIKAN