Empat anak punk diamankan saat Satpol PP Buleleng mengamen di Singaraja, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat anak punk yang kedapatan mengamen di kawasan Catus Pata Peken Buleleng, Singaraja pada Sabtu (20/9) diamankan.

Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, menjelaskan penindakan bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka. Menanggapi hal ini, Satpol PP segera mengerahkan tujuh personel untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi.

Petugas menemukan keempat anak punk sedang mengamen di perempatan lampu merah Jalan Gajah Mada, salah satu titik strategis di Singaraja. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Rusia Diguncang Gempa 8,7 SR, Sejumlah Wilayah Indonesia Waspada Tsunami

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tiga dari mereka tidak memiliki kartu identitas. “Saat ini, keempat anak punk tersebut kami titipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial. Barang bukti satu buah gitar juga kami amankan,” kata Arya Suardana.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Menurut Arya, mengamen di jalan raya dianggap melanggar ketertiban umum dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga:  Satu-satunya di Bali, SMPN 1 Sukasada Jadi Kandidat Sekolah Rujukan Google

“Satpol PP akan terus responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif bersama pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Buleleng. Siapa pun dan dimana pun, silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami,” tegasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN