Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Buleleng, berinisial GA dan WA. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung laporan yang diajukan oleh istri GA.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan bahwa laporan masuk pada 5 Juni 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa GA dan WA diduga kepergok berduaan di sebuah kamar kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Baca juga:  Polisi Sita 5 Unit Sepeda Motor Dari Aksi Balap Liar

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap WA. Namun, hasil pemeriksaan medis tidak menemukan adanya luka atau tanda-tanda lain yang dapat memperkuat dugaan perzinahan.

“Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Oleh karena itu, kasus ini kami hentikan dan laporan dinyatakan tidak terbukti,” ujar Iptu Agus Fajar pada Kamis (11/9) pagi.

Baca juga:  Truk Muatan Semen 'Nyungsep' di Tegalan, Sopir Belum Diketahui 

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tamparan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Ia menilai Pemkab terlalu tergesa-gesa memberhentikan kedua kliennya sebelum ada keputusan hukum yang tetap.

“Seharusnya Pemkab Buleleng menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ketika seseorang diberhentikan karena dugaan perzinahan, tetapi hasil penyelidikan membuktikan sebaliknya, tentu hal ini menimbulkan polemik, terutama bagi pihak yang telah dirugikan,” tegas Sudarma.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong di Taman Pancing

Ia menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan hak GA dan WA. Ada dua opsi yang ditawarkan kepada Pemkab Buleleng: mencabut surat keputusan pemberhentian atau menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

“Kalau Pemkab mengakui telah khilaf, kami bisa memaklumi. Namun jika tetap bersikukuh merasa benar, maka kami akan menuntut pertanggungjawaban secara formal melalui jalur hukum,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN