Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah masukan diberikan oleh Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali, Senin (8/9).

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan diperlukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal, memberikan kepastian hukum untuk menjaga nilai-nilai budaya Bali. Menurutnya, kehadiran Raperda ini sangat tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi online di Bali, khususnya yang berorientasi pada pariwisata serta untuk membenahi pengaturan sistem angkutan tidak dalam trayek yang tidak sesuai dengan karakteristik permintaan angkutan di Bali sebagai pulau wisata.

Baca juga:  Ini, Harapan Buwas untuk Pramuka Bali

“Inilah yang sangat penting, karena yang dilakukan pertama itu adalah tatanan. Karena kita mengedepankan konsep law and punishment. Keberpihakan kita kepada regulasi dan penegakan hukum itu sendiri. Dengan adanya Perda ini kami nanti akan pastikan sesuai dengan Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya,” ujar Giri Prasta.

Saat membacakan pendapat Gubernur Bali, Wayan Koster, Giri menyebut pesatnya perkembangan sektor pariwisata menimbulkan kebutuhan yang tinggi akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi, yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan.

Baca juga:  Nataru, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Meningkat 20 Persen

Namun, di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan. Salah satunya, masih ditemukan kendaraan menggunakan plat luar daerah yang digunakan untuk melayani angkutan umum.

Selain itu, ditemukan angkutan umum yang digunakan untuk pariwisata tidak memiliki izin penyelenggara, persaingan tidak sehat dengan pelaku lokal, dan konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi. Juga, tidak ada standarisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Melandai, Hari Ini Hanya 1 Digit

Dikatakan, dengan Perda ini pihaknya ingin masyarakat Bali bisa menjadi tuan di rumah sendiri. “Bila perlu kita akan buatkan aplikasi khusus untuk betul-betul menikmati keamanan dan kenyamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara yang menggunakan salah satu transportasi bertalian dengan Raperda ini,” sebut Giri Prasta.

Untuk aplikasi khusus, ia mengatakan teknisnya akan diatur. Yang jelas dalam aplikasi ini tidak akan melihat KTP. “Kita tidak akan melihat KTP dan sebagainya, yang penting sudah masuk pada tatanan itu akan kita lakukan. Dan tidak ada diskriminasi,” tegas mantan Bupati Badung 2 periode ini. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN