Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Undang – Undang (RUU) Perampasan Aset kian menjadi sorotan publik. Pengesahan RUU ini dianggap mendesak untuk menutup celah hukum pengembalian kerugian negara dari para koruptor.

Namun, RUU ini justru menuai kontroversi yang hingga kini tak ada kejelasan dilakukan pengesahan oleh DPR. Tarik ulur ini kemudian memantik dinamika politik, dan ironisnya telah memicu gelombang aksi di jalanan.

Bila merunut peristiwa akhir-akhir ini, RUU Perampasan Aset diibaratkan pisau bermata dua. Sebagian masyarakat sipil dan mahasiswa mendesak segera disahkan, sedangkan kelompok lain bersiap menggelar aksi menolak RUU Perampasan Aset, karena dikhawatirkan hak warga akan dikorbankan.

Dalam demo yang digelar 28 Agustus 2025, Partai Buruh menyuarakan 6 tuntutan, yang salah satunya adalah sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dapat disahkan, sehingga pemberantasan korupsi menjadi efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Kapal Tongkang dan Tugboat Kandas di Tanah Ampo

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut RUU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.

“Menurut saya sangat penting, RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi, meskipun di dalamnya itu bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Ini jadi merupakan hal yang di atensi,” kata Setyo, Kamis (28/8).

Berdasarkan sudut pandang KPK terhadap RUU Perampasan Aset itu, ia menyatakan RUU itu punya kepentingan terhadap pemberantasan korupsi yang efektif.

“Soal beberapa idealisme terhadap undang-undang itu nantinya akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, seperti misalkan bisa meningkatkan indeks persepsi korupsi,” tuturnya.

Baca juga:  Selundupkan 3 Kg Sabu-sabu, Warga Hongkong Terancam Hukuman Mati

Urgensi Menutup Celah Hukum

Bagi masyarakat yang mendesak, RUU ini memiliki urgensi, seperti menutup celah hukum. Saat ini perampasan aset tidak pidana tergantung pada vonis pidana.

Apabila pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau lolos dari jerat hulum, aset hasil kejahatan tidak bisa dirampas. Negara pun kehilangan potensi untuk pemulihan kerugian.

Berdasarkan data yang diperoleh Balipost Online, Jumat (29/8), dalam pernyataan resmi konfrensi Pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat dugaan korupsi pada 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kg emas.

Realitasnya, pengembalian aset masih jauh lebih kecil dibandingkan kerugian. Sehingga UU Perampasan Aset diharapkan dapat mempercepat pengembalian aset negara.

Urgensi lainya, RUU Perampasan Aset diharapkan mencegah pencucian uang dan kejahatan terorganisir. Banyak hasil kejahatan dialihkan ke aset legal melalui mekanisme pencucian uang. Dengan mekanisme perampasan, aset yang asal usulnya tidak wajar dapat dirampas meski pelaku Utama tidak dijatuhi pidana.

Baca juga:  Norwegia Dukung Upaya Pemprov Bali Atasi Sampah Plastik

Hukuman penjara melalui vonis hakim sering kali tidak membuat pelaku jera. Satu sisi pengembalian aset melalui vonis hakim terabaikan.

Hal ini tentu membuat tingginya ketidakpuasan masyarakat atas lemahnya pengembalian aset korupsi, UU ini dipandang sebagai Langkah konkret. Pemerintah dan DPR perlu memberi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas pidana badan, tapi juga pemulihan kerugian negara.

Urgensi RUU Perampasan Aset ditengah kasus korupsi mengalami peningkatan merupakan hal yang nyata. Negara membutuhkan instrument untuk merampas hasil kejahatan yang nilainya triliunan rupiah pertahun, namnun ketidakjelasan mekanisme, berpotensi terjadi abuse of power, membuat publik terbelah. Kombinasi pro dan kontra ini bisa memicu gelombang aksi demo di jalanan. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN