
NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan narapidana di Rutan kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2025 serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sebanyak 114 narapidana menerima remisi umum. Sedangkan yang menerima remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan jumlahnya mencapai 128 orang.
Dua narapidana di antaranya langsung bebas.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan remisi dasawarsa hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari 128 warga binaan yang diusulkan remisi dasawarsa semuanya disetujui. Termasuk satu napi warga negara Inggris kasus narkoba yang juga mendapatkan.
Pada penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI ini menurutnya ada dua napi yang langsung bebas. “Sesuai aturan, remisi dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan. Kami juga mengusulkan remisi umum untuk 116 napi, dan 114 yang disetujui,” kata Marhendra sesuai upacara di rutan Kelas IIB Negara.
Untuk dapat diusulkan menerima remisi, napi harus memenuhi beberapa syarat utama. Di antaranya menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berperilaku baik.
Seperti tidak adanya hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir dan keaktifan ikut program pembinaan. “Besaran remisi bervariasi ada yang 1 bulan hingga 5 bulan, 38 di antaranya kasus narkoba dan korupsi. Serta ada dua yang sudah langsung bebas dari remisi umum dan remisi dasawarsa,” tambahnya.
Upacara digelar di halaman Rutan Negara dengan inspektur upacara Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan diikuti Wakil Bupati Jembrana, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta jajaran petugas pemasyarakatan.
Untuk diketahui, remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi dasawarsa pertama kali diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.
Pada 2005, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian menerbitkan Keputusan No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Masa Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan 60 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan. (Surya Dharma/balipost)