
TANGERANG, BALIPOST.com – Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait tata cara pengajuan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disiapkan sebagai kado HUT Kemerdekaan Ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan hal tersebut, Selasa (12/8).
“Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Tangerang, dilansir kantor berita Antara.
Ia mengatakan, pengesahan peraturan teknis tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus 2025.
Saat ini pihaknya telah menandatangani penetapan Permendes tentang pengajuan pinjaman dari Koperasi Merah Putih tersebut. “Ini saya baru tandatangani. Untuk secara detail akan saya sampaikan besok Rabu (13/8) itu pun kalau sudah ada nomor lembaran urutnya. Karena yang kasih nomor dari pihak Kementerian Hukum,” katanya.
Yandri menjelaskan, peraturan tentang mekanisme peminjaman dalam koperasi Merah Putih, kini sudah rampung di harmonisasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait.
Sehingga, Permendes yang menjadi panduan resmi bagi desa-desa untuk menjalankan Kopdes, termasuk penyusunan proposal bisnis akan segera disahkan dan berlaku dalam perundang-undangan negara.
“Kenapa saya tandatangani, karena proses harmonisasinya sudah selesai jadi dalam satu minggu kemarin itu, kita memang melakukan harmonisiasi Permendes yang sudah disusun tindak lanjut dari Permendes tindak lanjut dari PMK nomor 49 tahun 2025,” terangnya.
Dia bilang, dalam pengesahan aturan teknis peminjaman koperasi desa ini mengatur dari beberapa bidang yang dikembangkan dengan mencakup LPG, pupuk, sembako, dan apotek, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, atas Peraturan Menteri Desa ini dapat mendukung semua Kopdes yang sudah berbadan hukum bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa di Indonesia.
Mengenai aturan pinjaman melalui Permendes ini sudah disusun secara detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparannya.
Kendati demikian, Yandri berharap Kopdes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.
“Saya bocorkan sedikit, di dalam Permendes ini diatur tentang bagaimana cara pengembalian pinjaman itu yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan,” kata dia. (Kmb/Balipost)