Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-32 DPRD Bali, dj Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali kini tinggal selangkah lagi akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda ini telah dijawab oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8).

Biasanya, setelah pandangan umum fraksi-fraksi mendapat jawaban dari Gubernur Bali, maka DPRD Bali akan menyetujuinya menjadi Perda pada Rapat Paripurna berikutnya.

Setelah itu, Perda tersebut akan diusulkan ke Kementarian Dalam Negeri untuk disahkan, dan akan mulai diberlakukan awal tahun 2026.

Gubernur Koster mengatakan pengaturan Bale Kerta Adhyaksa di dalam Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa mencakup sejumlah hal-hal pokok.

Berikut penjelasan Gubernur Koster soal 7 hal pokok terkait Bale Kertha Adhyaksa yang tertuang dalam Raperda:

1. Pembentukan Lembaga

Bale Kerta Adhyaksa dibentuk oleh Gubernur bersama Kepala Kejaksaan Tinggi dan Majelis Desa Adat Provinsi dengan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi.

Bale Kerta Adhyaksa berkedudukan di Desa Adat, merupakan lembaga fungsional dan tidak merupakan bagian struktur kelembagaan Desa Adat.

2. Struktur Organisasi

Susunan organisasi Bale Kerta Adhyaksa terdiri atas pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Pembina dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

Pengarah dijabat oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota, Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, akademisi, atau tokoh masyarakat.

Ketua diisi dari unsur masyarakat desa adat yang memahami prinsip keadilan restoratif.

Baca juga:  Jalan Denpasar-Gilimanuk Dekat Pasar Bajera Ambrol, Warga Diimbau Waspada

Wakil ketua diisi dari perwakilan pemerintah kabupaten/kota, Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, akademisi, atau tokoh masyarakat. Sekretaris diisi dengan orang yang memiliki kemampuan teknis administrasi, komunikasi, dan dokumentasi.

Anggota diisi dari unsur masyarakat desa adat, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang memiliki kemampuan teknis dalam penyelesaian perkara hukum umum.

3. Fungsi, tugas dan wewenang Bale Kerta Adhyaksa

Dijelaskan, Bale Kerta Adhyaksa mengemban fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara hukum umum. Fungsi tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan Kerta Desa Adat.

Penyelesaian perkara hukum umum diselenggarakan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas kawigunan/kemanfaatan, padumpada/keadilan, manyama braya/kekeluargaan, gilik-saguluk/kebersamaan, parasparo/musyawarah, dan kesetaraan.

Diungkapkan, Bale Kerta Adhyaksa mempunyai tugas melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian perkara secara damai berbasis hukum adat dan kearifan lokal bersama Posyankumhamdes Desa setempat.

Memediasi para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai. Memberikan rekomendasi penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Mendokumentasikan seluruh proses penyelesaian perkara sebagai bagian dari arsip. Melaporkan hasil penyelesaian perkara kepada gubernur, kejaksaan tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi, serta kepada bupati/walikota, kejaksaan negeri, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota.

Dan, menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, Majelis Desa Adat, Desa Adat, dan pihak lain dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, wewenang Bale Kerta Adhyaksa, yaitu menerima perkara hukum umum, mengundang dan memediasi para pihak yang bersengketa untuk bermusyawarah, membuat kesepakatan damai dalam bentuk berita acara atau akta perdamaian, dan menolak menangani perkara selain perkara hukum umum.

Baca juga:  Perampok Tembak Kaca Kasir Money Changer

4. Keputusan Bale Kerta Adhyaksa

Keputusan Bale Kerta Adhyaksa berbentuk kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk berita acara akta perdamaian, yang didalamnya dapat memuat sanksi yang disepakati oleh para pihak.

Dapat berupa denda, kerja sosial, teguran langsung disertai permohonan maaf bagi pelaku (hanya diberikan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran/tindak pidana), dan/atau sanksi dalam bentuk lainnya.

Pelaksanaan sanksi diawasi dan ditegakkan oleh Bale Kerta Adhyaksa. Keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat para pihak.

5. Jenis Perkara yang Ditangani

Dikatakan, jenis perkara hukum umum yang ditangani oleh Bale Kerta Adhyaksa, meliputi perkara pidana ringan, perkara perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban umum, dan perkara perselisihan di lingkungan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.

Bale Kerta Adhyaksa tidak menangani perkara yang berkenaan dengan perkara adat, tindak pidana berat, perkara yang telah memasuki tahapan penyidikan, penuntutan atau persidangan di pengadilan; dan perkara yang menyangkut kepentingan negara, keamanan nasional atau perkara lainnya yang tidak dapat diselesaikan secara restoratif.

6. Prosedur Penyelesaian Perkara

Tahapan prosedur penyelesaian perkara hukum umum oleh Bale Kerta Adhyaksa, meliputi penerimaan permohonan penyelesaian perkara diajukan oleh para pihak secara tertulis atau lisan.

Pemeriksaan awal berupa pemeriksaan kelayakan perkara untuk diselesaikan secara restoratif. Mengundang para pihak berupa upaya menghadirkan pihak yang bersengketa untuk hadir dalam penyelesaian perkara.

Baca juga:  Realisasi Shortcut Singaraja-Mengwitani Capai 43 Persenan

Penyelesaian secara musyawarah difasilitasi untuk penyelesaian perkara secara bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan perdamaian berupa penandatanganan berita acara perdamaian oleh para pihak yang bersengketa.

Dan pelaporan hasil berupa laporan hasil penyelesaian perkara yang dilaporkan kepada gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi, serta kepada bupati/walikota, Kejaksaan Negeri, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota.

“Mekanisme dan tahapan prosedur penyelesaian perkara dituangkan dalam standard operasional prosedur yang dibuat dan ditetapkan oleh Bale Kerta Adhyaksa. Penyelesaian perkara hukum umum melalui Bale Kerta Adhyaksa tidak dibebankan biaya,” ujar Koster.

7. Tim Pemeriksa Perkara

Dalam menyelesaikan perkara yang dimohonkan, Bale Kerta Adhyaksa membentuk tim pemeriksa perkara hukum umum yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bale Kerta Adhyaksa, berasal dari unsur keanggotaan Bale Kerta Adhyaksa, terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Tim pemeriksa perkara hukum umum bersinergi dengan Kerta Desa Adat dalam melaksanakan penyelesaian perkara hukum umum yang dimohonkan.

Koster mengatakan tim pemeriksa perkara hukum umum mempunyai tugas melakukan verifikasi awal terhadap permohonan penyelesaian perkara hukum umum yang masuk.
Menilai kelayakan perkara hukum umum untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di Bale Kerta Adhyaksa. Mengundang dan mempertemukan para pihak yang bersengketa dalam musyawarah.

Memfasilitasi proses musyawarah dan memediasi untuk mencapai kesepakatan damai. Menyusun berita acara musyawarah atau keputusan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak. Dan melaporkan hasil penyelesaian perkara hukum umum kepada Bale Kerta Adhyaksa. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN