Anjing pelacak saat dikerahkan di Bandara Ngurah Rai, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – PT Angkasa Pura Indonesia melakukan penyesuaian sistem keamanan berbasis teknologi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Salah satu langkah terbaru adalah menonaktifkan pemeriksaan bagasi penumpang di pintu masuk terminal internasional. Kebijakan ini resmi diterapkan sejak 15 Juli 2025 setelah sebelumnya melalui tahap simulasi pada Juni 2025.

Langkah tersebut diambil untuk mendukung program passenger journey dan mewujudkan sistem pengelolaan bandara yang lebih efisien, aman, dan nyaman. Teknologi yang digunakan adalah X-Ray MVXR (multi view dual-energy) pada titik pemeriksaan bagasi hold baggage screening check point (HBSCP). Teknologi ini memungkinkan deteksi barang berbahaya secara lebih akurat dan cepat.

Baca juga:  Waspada Demam Tifoid, Ini Fakta dan Cara Pencegahannya

General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab saat dihubungi Kamis (31/7) menyebut sistem ini bertujuan mengurangi titik interaksi langsung atau touchpoint dengan penumpang, khususnya yang berpotensi menimbulkan antrean.

“Kami ingin menciptakan seamless journey atau perjalanan yang lancar dan nyaman kepada seluruh pengguna jasa bandara. Dan sekarang penumpang internasional tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan atau prescreening di pintu masuk terminal keberangkatan. Mereka dapat langsung memasuki area pelaporan atau check in. Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan cukup satu kali saja, sebelum memasuki area ruang tunggu. Sistem serupa telah lebih dulu diterapkan di terminal keberangkatan domestik,” ujarnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa jumlah penumpang internasional yang diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai mencapai lebih dari 31 ribu orang per hari atau sekitar 1.300 orang per jam. Saat musim puncak, jumlah tersebut meningkat signifikan.

Baca juga:  Direvisi, Ini Nama-nama Desa Masuk KRB Gunung Agung

“Karenya, kami menilai dengan implementasi sistem ini, pemeriksaan orang dan bagasi tercatat menjadi lebih efektif, namun dengan tetap menjaga penuh aspek-aspek keamanan penerbangan. Yang juga penting, waktu perjalanan penumpang menjadi lebih singkat, nyaman, dan menyenangkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama operasional bandara. Program ini telah sesuai dengan standar keamanan internasional sebagaimana tercantum dalam amandemen Annex 17 Doc 8973 dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Baca juga:  Sempat Populer Tahun 30-an, Jangger Khas Menyali Kembali Dipentaskan

Selain itu, penumpang diimbau untuk tidak membawa barang terlarang dalam bagasi tercatat. Benda yang termasuk dalam kategori berbahaya seperti bahan peledak, cairan mudah terbakar, gas terkompresi, bahan radioaktif, korosif, dan beracun dilarang keras untuk dibawa dalam penerbangan.

“Pada kesempatan ini kami ingin mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi aturan penerbangan. Hindari membawa barang-barang yang dilarang masuk bagasi tercatat, seperti powerbank atau benda lain yang menggunakan baterai litium, rokok elektrik, dan item lainnya sebagaimana diatur dalam persyaratan penerbangan karena keamanan penerbangan adalah menjadi tanggung jawab kita semua,” tutup Syaugi.(Parwata/balipost)

BAGIKAN