Suasana di TPA Suwung, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan pembuangan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Regional Sarbagita atau TPA Suwung ditutup setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai diberlakukan Rabu (16/7).

Kesepakatan kni dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait dalam rangka mendukung upaya penataan dan penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping),

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, yang mengatur penghentian pengelolaan sampah dengan metode open dumping dalam jangka waktu paling lama 180 hari. Saat ini, TPA Suwung diketahui masih menerapkan sistem tersebut.

Baca juga:  Anak Agung Bagus Sudarma, Undagi Handal hingga Penari Profesional

Dikatakan, penutupan layanan ini bertujuan agar kegiatan penataan di TPA dapat berlangsung secara optimal. Dengan estimasi volume sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari, serta pergerakan 400 hingga 500 truk pengangkut setiap harinya.

Sebab, proses penataan tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila pelayanan pembuangan tetap berlangsung bersamaan. Ada pun kegiatan penataan meliputi pendorongan sampah ke area penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, dan penutupan dengan tanah urug.

Langkah ini sejalan dengan upaya memenuhi standar pengelolaan lingkungan serta mengakhiri praktik open dumping yang tidak lagi diperbolehkan. Rentin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.

Baca juga:  Ribuan Penonton Antusias Tonton Drama Gong "Dukuh Suladri" di Art Center

“Penutupan sementara ini sangat penting agar proses penataan dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada pengangkut sampah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diimbau untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pengguna layanan TPA, guna memastikan penyesuaian jadwal dan mekanisme pembuangan sampah dapat dilakukan dengan baik.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah penanganan sampah yang lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Sarbagita.

Baca juga:  3 Pemancing Tak Juga Ketemu, "Guru Piduka" Digelar Keluarga Karena Ini

Rentin mengungkapkan hasil pantauan lapangan, hari pertama penutupan Rabu (16/7), termonitor dalam kondisi aman dan terkendali. Hanya ada satu truk yang datang membawa sampah.

Pengemudi menyatakan telah mengetahui adanya penutupan, namun tetap mencoba mengakses lokasi. Petugas dengan tegas meminta yang bersangkutan untuk putar balik.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali agar semua pihak mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pengolahan tuntas sampah organik di tingkat rumah tangga. Dengan demikian, beban dan tekanan terhadap TPA dapat berkurang secara signifikan, dan hanya residu yang dibawa ke TPA. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN