
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan kasus korupsi di KONI Gianyar berlangsung, Rabu (9/7), dan tengah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sedikit demi sedikit, kasus yang menjerat mantan Ketua Koni Gianyar Pande Made Purwata dan mantan staff Sekretariat KONI Gianyar, Sri Sartika Gustini, terbongkar di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa Sri Sartika Gustini, juga selaku anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 serta selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV Tahun 2019.
Salah satunya yang terbongkar adalah pembayaran pengadaan baju atau pakaian atlet seharga Rp 30 ribu, namun terungkap dilaporkan seharga Rp 60 ribu alias diduga naik hingga 100 persen.
JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk, menghadirkan saksi rekanan pengadaan baju, untuk perkara KONI Gianyar, Heru Minwardiani, asal Tangerang, Banten.
Awalnya saksi mengatakan bahwa dia punya usaha toko, persisnya kios di Tangerang. Heru mengatakan, usahanya salah satunya konveksi. Jaksa pun bertanya pernah jualan baju pada Pemda Gianyar. Saksi mengaku pernah menjual baju sama peralatan olahraga. Baju kaos polos dan sablon, jumlahnya ribuan pisces.
Dari pihak KONI Gianyar, yang diajak berkoordinasi adalah Ibu Sri (terdakwa Sri Sartika Gustini). Kala itu, ucap saksi, sebelum deal harga sempat terjadi tawar menawar harga, termasuk membicarakan masalah ongkos kirim (ongkir). Terjadilah kesepakatan harga Rp 30 ribu per pcs. Namun ternyata yang dicantumkan sebagai bahan laporan ke pemerintah bukan Rp 30 ribu, melainkan Rp 60 per pcs. Pembayaran dilakukan via transfer dari rekening Sri.
Jaksa mengejar mengapa harga Rp 30 ribu, sedangkan laporan Rp 60 ribu per pcs? Saksi mengatakan bahwa itu adalah kesepakatan antara dirinya (Heru) dengan Sri. “Hanya berdasarkan kesepakatan saja. Dan ongkir dibayar pihak KONI Gianyar,” jelasnya.
Untuk pembayaran Rp60 ribu per pcs, semua ditransfer ke rekening saksi. Akan tetapi, bukan berarti semua masuk ke kantong saksi, melainkan berdasarkan kesepakatan, di luar Rp30 ribu per pcs itu dikembalikan lagi ke rekening Sri via transver.
Kesaksian dari Heru lebih pada pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa, dimana sebelumnya, para terdakwa dalam penuntutan terpisah, disebut memperkaya saksi Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia/Cahaya Sport atas penggunaan dana melebihi post yang dianggarkan terkait pengadaan pakaian kontingen dalam rangka Porprov Bali XIV Tahun 2019 sebesar Rp.49.555.000,00. Memperkaya Sri Sartika Gustini sebesar Rp.68,855,000,00.
Selain mendengarkan kesaksisan Heru, sidang yang diketuai Hakim Putu Gede Novyarta, menghadirkan saksi lainnya. Mereka adalah, Komang Jon, Gusti Made Budiman, I Putu Eka Wijaya, I Ketut Budiarta, I Wayan Gina, Ni Nyoman Juliantini (disdikpora provinsi Bali, wasit kempo). Dimana saksi lainnya silih berganti memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/Balipost)