
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Kamis (3/7) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. Lima Tahun Terakhir, Penderita HIV/AIDS di Bali Dekati 10 Ribu
Denpasar (Bali Post) –
Kumulatif kasus HIV/AIDS di Bali tergolong tinggi.
Bahkan, setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Dalam 5 tahun terakhir, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali mencatat penderita HIV/AIDS di Bali mendekati angka 10 ribu, tepatnya 9.154 orang.
2. Menteri Didesak Buka Data Pulau di Bali yang Dikuasai WNA
Denpasar (Bali Post) –
Anggota DPR RI daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta turut menanggapi soal pulau di Bali yang dikuasai orang asing.
Menurutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebaiknya langsung saja membuka pulau yang dimaksud.
3. Bupati Geram, Langsung Ultimatum Pengeruk Bukit di Dawan
Semarapura (Bali Post) –
Kambuhnya pengerukan bukit di sejumlah desa di Kecamatan Dawan, Klungkung, membuat Bupati Klungkung Made Satria geram.
Perilaku oknum warga maupun pengusaha itu, membuat Bupati Satria mengeluarkan ultimatum.
Jika pengerukan liar pada bukit-bukit di sana terjadi lagi, maka pihaknya tidak segan-segan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum).
4. Denpasar Miliki 33 Layanan bagi Pengidap HIV/AIDS
Denpasar (Bali Post) –
Sebanyak 16.784 kasus HIV/AIDS tercatat berobat di fasilitas kesehatan di Denpasar per Mei 2025.
Sebanyak 7.149 kasus telah berubah ke fase AIDS dan 9.635 kasus merupakan kasus HIV.
Angka tersebut merupakan akumulasi angka kasus sejak HIV/AIDS pertama kali ditemukan di Bali.
5. Pro Kontra Putusan MK, Tak Lagi Bebani Rakyat dan Penyelenggara
Denpasar (Bali Post) –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri skema pemilu 5 kotak yang selama ini digunakan dalam Pemilu Serentak.
Dalam putusan terbarunya, yaitu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029 pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan melalui pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. (*)