Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ruang terbuka hijau (RTH) dalam satu wilayah menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, minimal 30 persen dari luasan. Tidak mudah mempertahankan RTH, terlebih di Kota Denpasar. Toko Modern, misalnya, tidak membiarkan adanya pohon perindang di telajakannya.

Denpasar yang memiliki kawasan hijau baik publik maupun privat pada tahun 2015 seluas 4.214,70Ha. Di sisi lain, lahan hijau Denpasar yang terbatas juga menjamur toko modern berjejaring yang notabene tanpa pohon perindang. Hampir semua toko modern berjejaring tidak memiliki pohon perindang.

Baca juga:  KRI Nanggala-402 dalam Kondisi Siap Tempur

Ketua Komisi III DPRD Denpasar, I Wayan Suadi Putra mengatakan, agar penataan toko modern berjejaring diarahkan pada penataan telajakan karena hampir 80 persen telajakannya tidak memiliki pohon perindang.

Bahkan selama ini lahan parkirnya dimanfaatkan pedagang kaki lima. Meski perizinannya terpusat yaitu dengan OSS, namun pihaknya berharap Pemda dapat melakukan intervensi pada PBG da SLF.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, A.A. Gede Bayu Brahmasta belum lama ini mengatakan, memang tantangan Pemkot adalah mempertahankan lahan terbuka hijau terutama lahab sawah.

Baca juga:  Sempat Populer Tahun 30-an, Jangger Khas Menyali Kembali Dipentaskan

Upaya mempertahankan lahan sawah agar bisa bersaing dengan sektor lain dengan cara meningkatkan pendapatan petani, mengurangi biaya produksi, diversifikasi usaha tani, meningkatkan nilai tambah produknya, dan juga harus melakukan pendekatan pasar.

“Tantangan kita di Kota Denpasar bahwa lahan yang terbatas perlu dijaga dengan pengembangan teknologi. Inilah tantangan kita di Denpasar. Maka dari itu kami mengembangkan pertanian presisi. Jadi memanfaatkan lahan terbatas dengan penggunaan teknologi,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Mayat Bayi Kembar Perempuan Ditemukan Membusuk
BAGIKAN