Sistem eror, orang tua calon murid baru belum bisa mengakses sistem pendaftaran online jenjang SMA/SMK, Senin (30/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran online sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Bali dimulai, Senin (30/6). Namun, sejak dibuka pada pukul 08.00 WITA sistem pendaftaran di bali.spmb.id mengalami kendala.

Orangtua calon murid tidak bisa mengakses sistem pendaftaran online tersebut. Hingga pukul 10.00 WITA, sistem masih eror.

Salah satu orang tua calon murid baru, Putu Parwata mengaku belum bisa mengakses pendaftaran online untuk anaknya yang mencari SMKN 1 Denpasar. Hal ini pun dikeluhkan, karena hingga pukul 10.00 WITA masih belum bisa diakses.

Hal yang sama juga dirasakan oleh orangtua calon murid lainnya, Agung Widarma. Ia mengaku kesulitan untuk mendaftarkan anaknya karena websitenya masih susah diakses.

Terkait hal ini, Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdikpora Bali, Luh Made Seriarningsih, S.Kom., MAP., mengakui bahwa sistem pendaftaran online SPMB SMA/SMK mengalami kendala.

Ia menjelaskan bahwa sistem pendaftaran online eror dikarenakan calon murid mengupload file rapor di atas batas maksimal 10 MB. “Siswa mengupload file rapor di atas batas maksimal, seharusnya maksimal 10 MB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/6).

Baca juga:  Sapi Kurus, ATP Melaya Belum Maksimal

Kendati demikian, saat ini sistem masih diperbaiki oleh tim teknis Disdikpora Bali. “Sampun ditindaklanjuti oleh tim teknis,” tandasnya.

Seperti diketahui, pendaftaran online SPMB 2025/2026 jenjang SMA/SMK akan dibuka hingga 4 Juli 2025. Bahkan, Disdikpora Bali telah membuka posko SPMB. Dikatakan, SPMB 2025/2026 di Bali akan diikuti sebanyak 65.197 siswa lulusan SMP se-Bali.

Sementara, daya tampung SMA/SMK negeri maupun swasta di Bali sebanyak 93.126 orang siswa. Terdiri dari SMA dan SMK negeri sebanyak 53.322 orang, dan SMA da SMK swasta sebanyak 39.804 orang.

Sebelumnya, Kadisdikpora Bali IKN Boy Jayawibawa mengungkapkan terdapat beberapa perbedaan antara PPDB dengan SPMB. Perbedaan terletak pada pergantian penerimaan siswa, yakni dari sebelumnya jalur zonasi digantikan menjadi domisili.

Dengan demikian, jalur penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK terdapat 4 jalur. Yaitu, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi , dan jalur mutasi.

Baca juga:  Jadikan Pertanian Basis Pertumbuhan Ekonomi

Namun demikian, persentase masing-masing jalur untuk jenjang SMA dan SMK berbeda. Untuk jenjang SMA, jalur domisili sebanyak 30 % sedangkan jenjang SMK 8 %. Jalur afirmasi untuk SMA dan SMK masing-masing sebanyak 30 %. Untuk jalur prestasi, jenjang SMA sebanyak 35 % sedangkan jenjang SMK sebanyak 60 %. Sementara jalur mutasi, untuk jenjang SMA sebanyak 5% dan jenjang SMK hanya 2 %.

Dijelaskan lebih jauh bahwa jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (25%) dan calon murid penyandang disabilitas (5%).

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik  dan/atau non akademik. Untuk jenjang SMA terdiri dari, jalur ranking nilai rapor 10 %, prestasi akademik 10 %, prestasi olahraga 5 %, prestasi seni, budaya, bahasa, atau non akademik non Bali lainnya 5 %, prestasi seni budaya Bali 3%, dan jalur kepemimpinan 2%. Untuk jenjang SMK, terdiri dari jalur ranking nilai rapor 40 %, prestasi akademik 10 %, prestasi olahraga 5 %, prestasi seni, budaya, bahasa, atau non akademik non Bali lainnya 5 %, prestasi seni budaya Bali 3%, dan jalur kepemimpinan 2%.

Baca juga:  Di Stage A, Scared of Bums Jadi Pembuka dan So7 Pemungkas

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua/wali (SMA 3% dan SMK 1%) dan bagi anak guru mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar (SMA 2% dan SMK 1%).

Terkait syarat mendaftar lewat jalur domisili, calon murid baru wajib menyertakan kartu keluarga (KK), rapor, dan surat keterangan akumulasi nilai rapor. Untuk kartu keluarga, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru berlangsung (minimal tanggal terbit KK 30 Juni 2024). (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN