
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Sabtu (28/6) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Dapat Diakses
Denpasar (Bali Post) –
Masyarakat sering menjadi korban kebijakan yang berubah-ubah.
Terbaru, sekitar 7,3 juta orang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN, sejak Mei lalu dinonaktifkan.
Dampaknya, akses terhadap layanan kesehatan yang sewaktu-waktu sangat dibutuhkan akan terhambat.
Sementara untuk pengaktifan kembali, dibutuhkan persyaratan dan waktu.
2. Dialihkan ke Segmen PBPU dan Ditanggung APBD
Denpasar (Bali Post) –
Setelah dilakukan pendataan ulang yang kemudian dapat diusulkan agar kepesertaan JKN PBI dapat diaktifkan, pemerintah daerah menyiapkan beberapa alternatif solusi.
Salah satunya dengan mengalihkan kepesertaan JKN PBI ke segmen Jaminan Kesehatan (JK) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didanai oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
3. Perkembangan Pariwisata Bali Mesti Dikontrol
Denpasar (Bali Post) –
Banyak masyarakat Bali muak terhadap pariwisata. Hal itu karena lambat laun perkembangan pariwisata Bali saat ini memberi ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Dengan demikian, dalam perkembangan pariwisata ini, mesti dikontrol. Demikian diungkapkan Doktor pariwisata Unud sekaligus praktisi pariwisata, I Gusti Kade Heryadi Angligan, Kamis (26/6).
4. Penderita Stroke dan Cuci Darah Diprioritaskan
Denpasar (Bali Post) –
Dalam persyaratan pengaktifan kembali kepesertaan JKN PBI, salah satunya adalah yang menderita penyakit berat dan membutuhkan perawatan segera.
Misalnya, mereka yang menderita stroke dan yang wajib menjalani cuci darah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.
5. Verifikasi Ulang Membutuhkan Waktu
Denpasar (Bali Post)-
Masing-masing pemerintah daerah melakukan antisipasi menekan dampak negatif dari penonaktifan kepesertaan JKN PBI.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, misalnya, melakukan verifikasi ulang hingga menanggung pembiayaan melalui APBD. (*)