KOMPLOTAN -Komplotan maling ditangkap dan ditahan di Polsek Denbar. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Jalan Batanta Gang II, Denpasar Barat (Denbar), dengan korban berinisial AGR (33). Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denbar, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.

Pelakunya tak lain mantan karyawan korban sendiri, berinisial KAAP (22), APL (22) dan MM (26), yang dibekuk di tempat kosnya, Jalan Pulau Saelus, Denpasar, beberapa waktu lalu. Para pelaku melakukan aksi tersebut, dengan alasan karena gajinya tidak dibayar.

Baca juga:  Ribuan Bibit Jeruk Keprok Dibagikan ke Warga Desa Tembok

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (17/6), menjelaskan, saat itu korban menuju di kampungnya, Lumajang, Jawa Timur. Saat itu ia ditelepon oleh adik iparnya diberi tahu jika pintu gudang ada yang nyongkel.

“Tapi korban bilang biarin dulu. Saat balik dari kampung, korban langsung mengecek gudangnya tersebut dan ternyata disatroni maling. Korban kehilangan kompresor dan mesin bor. Korban lalu melapor ke Polsek Denbar,” tegasnya.

Baca juga:  Satroni Gudang, Teknisi AC Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Panit Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di tempat kos, Jalan Pulau Saelus, Denpasar. Akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan. Pelaku mengaku kompresor sudah dijual, sedangkan barang curian lain ditemukan di kos. (Kertanegara/Balipost)

BAGIKAN