Guru sedang mengajar di sekolah. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIOST.com – Sebanyak 1.300 Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di Provinsi Bali sampai saat ini belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini disebabkan banyak hal. Mulai dari keterlambatan pengajuan data, ketidaklengkapkan dokumen, hingga kesalahan penulisan rekening.

Selain itu kini ada perubahan mekanisme pembayaran TPG yang ditransfer langsung ke rekening pribadi setiap guru. Menurut Ketua PGRI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, TPG ini harus benar-benar dijamin dalam Revisi Undang-Undang (UU). Karena saat ini saja, ada beberapa guru yang belum menerima.

Berdasarkan data real time yang dihimpun oleh PGRI Provinsi Bali tercatat ada sekitar 1.300 Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Bali belum menerima TPG pada Triwulan I. Faktor penyebabnya mulai dari keterlambatan pengajuan data, ketidaklengkapkan dokumen, hingga kesalahan penulisan rekening. Keterlambatan pembayaran juga karena proses administrasi melalui birokrasi yang cukup panjang.

Baca juga:  Penghentian Operasional TMD, Kemacetan Dikhawatirkan Makin Parah

 

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan evaluasi agar pembayaran TPG bisa lancar.

Apalagi, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kemendikdasmen pada Februari lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’Ti menyampaikan beberapa langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satunya yakni perubahan mekanisme pembayaran TPG.

Rai Mantra menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi keterlambatan pembayaran TPG ini serta penguatan koordinasi antara pusat dan daerah dalam proses verifikasi ini.

Baca juga:  Karena Ini Pasar Tembuku Ditutup Tiga Hari

Adapun besaran TPG yang diterima oleh guru ASN (PNS/PPPK) adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sementara untuk guru non-ASN, pemerintah telah menaikkan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Bagi Guru non- ASN bersertifikasi yang memiliki SK setara ASN berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok ASN.

Rai Mantra mendorong agar pembayaran TPG dapat menyatu dengan gaji pokok sehingga rutin dapat diterima setiap bulan oleh setiap guru.

Baca juga:  Selama 3 Minggu Terakhir, Setiap Sabtu Bali Diguncang Gempa di Atas Magnitudo 4

“Pembayaran TPG yang ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap guru tanpa lagi melalui perantara dapat mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu,” ujar mantan Walikota Denpasar ini.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengaku belum ada laporan dari guru dan Tendik di Bali yang belum menerima TPG ke Komisi IV DPRD Bali. Ia mengakui memang dalam kebijakan terbaru pembayaran TPG dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi setiap guru, tanpa melalui perantara. Namun, dalam prosesnya masih menemui kendala. (Ketut Winata/balipost)

 

 

BAGIKAN