Dokumen - Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK digiring petugas Kejati Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus dugaan penyimpangan dalam pembangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng terus dikebut pihak Kejati Bali. Kasus yang menyeret dua pejabat di Pemkab Buleleng ini bahkan sudah dinyatakan lengkap.

Adapun tersangkanya,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK, selaku pejabat fungsional di Dinas PUTR.

Baca juga:  Lelang Tahap II Pembangunan Pasar Badung, Sudah 17 Kontraktor Mendaftar

Dikonfirmasi, Senin (16/6), Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, membenarkan bahwa berkas kedua tersangka bakalan segera dilakukan tahap II, yakni penyerahan barang bukti, berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Rencananya besok (Selasa 17 Juni) akan dilakukan tahap II untuk kedua tersangka,” ucap Eka Sabana. Informasi didapat, tahap II akan dilakukan pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita.

Kajati Bali, Ketut Sumedana beberapa waktu lalu menarget bahwa dalam kasus rumah subsidi ini, pihaknya menarget setidaknya lima orang yang bakalan dijadikan tersangka.

Baca juga:  Denpasar Rancang Sentral Parkir dan Stasiun MRT di Kawasan Lapangan Puputan Badung

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Bagian di Pemkab Buleleng, yang berkaitan dengan kasus rumah subsidi. Selain pejabat Buleleng, sejumlah pihak bank juga sudah dimintai keterangan, termasuk dari sekretaris dewan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN