Seorang petani membajak sawah di tengah makin meningkatnya alih fungsi lahan pertanian. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keserakahan telah merusak tata ruang alam Bali. Akomodasi wisata dibangun di kawasan yang jelas-jelas terlarang. Pembiaran dilakukan pemerintah sementara investor serakah ingin cepat kaya.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Bali, Dr. Somvir. Menurutnya keserakahan membuat jalan pintas dengan pelanggaran terjadi dengan cepat. Seperti, di Pantai Bingin, Pecatu dan Pantai Balangan, Jimbaran Kabupaten Badung. Begitu juga beberapa di Nusa Penida. “Karena serakah, mau kaya dengan cepat, sehingga tahapan menjadi kaya itu dilanggar. Kalau mau punya kekayaan itu kan sama dengan sekolah, berjenjang. Tapi ini mau cepat-cepat kaya, jadinya melanggar aturan,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Untuk itu, Dr. Somvir sebagai anggota Komisi I akan komitmen melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menjaga Bali. “Saat ini kondisi Bali sangat memprihatinkan, kita di komisi I komitmen untuk melaksanakan pengawasan agar pemanfaatan tata ruang bisa sesuai aturan,” tandasnya.

Pelanggaran tata ruang ini kini menjadi atensi serius Komisi I DPRD Bali. Bahkan, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tersebut telah direkomendasikan kepada aparat terkait untuk dilakukan pembongkaran.

Baca juga:  Pastika Pamitan, Paparkan Capaian Pembangunan Bali 10 Tahun Kepemimpinannya

Budiutama menjelaskan ruang wilayah Provinsi Bali yang mencakup ruang darat, ruang laut (perairan pesisir), ruang dalam bumi dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, pada hakikatnya merupakan satu kesatuan ruang yang luasnya tetap dan terbatas.

Sehingga pemanfaatannya harus dikendalikan secara optimal yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka pelaksanaan pembangunannya perlu dikelola, dimanfaatkan, dan dilindungi untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, kenyataan tidak seperti yang tertuang dalam aturan ini. Banyak pelanggaran yang terjadi. Bahkan, akomodasi pariwisata dibangun di tebing sepadan pantai dan di atas tanah milik negara.

Diterangkan bahwa membangun vila dan restoran yang menggunakan kawasan sempadan pantai telah menyalahi/melanggar ketentuan Pasal 108 ayat (3) Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, mengatur Arahan Peraturan Zonasi Sempadan Pantai. Selain itu, membangun vila dan restoran menggunakan jurang tebing dan/atau kawasan sempadan jurang tebing adalah tidak sesuai/melanggar ketentuan Pasal 108 ayat (5) mengatur Arahan Peraturan Zonasi Sempadan Jurang. Sebab, hal tersebut bisa terjadi erosi dan merusak ekosistem lingkungan alam.

Baca juga:  DMD Sampai SMA Tinggal di Payangan, Rumah Masa Kecilnya Lebih Sering Kosong

Terkait pengawasannya, Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta mengatakan bahwa Komisi I akan konsisten mengawal peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan tata ruang, agar sesuai dengan peruntukan. Kalau ada pelanggaran, Komisi I akan terus menjadi garda terdepan agar kerusakan alam Bali akibat pelanggaran tata ruang dapat dicegah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, pemanfataan tata ruang Bali yang sudah diatur dengan Perda, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan kearifan lokal konsep Tri Hita Karana, konsep yang sudah turun-temurun dilaksanakan para leluhur di Bali. Konsep ini sudah terbukti menjaga keseimbangan alam Bali.

Baca juga:  Ini, Vonis Pembunuh Teller Bank

Pihaknya pun menyayangkan berbagai pembiaran yang terjadi selama ini, seperti pelanggaran di Pantai Bingin belasan tahun. Untuk itulah, Komisi I akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, bersama-sama dengan Satpol PP dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku bahwa Satpol PP se-Bali terus melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran bangunan akomodasi pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan. Alhasil, selain menemukan 45 bangunan yang melanggar di kawasan pantai bingin, juga ditemukan sebanyak 23 pengusaha akomodasi pariwisata di Pantai Balangan yang terindikasi memanfaatkan lahan sempadan jurang dan sungai. Puluhan akomodasi tersebut didominasi restoran.

Selain itu, Satpol PP Bali juga telah melakukan pengamatan kegiatan pembangunan hotel di Nusa Penida beberapa waktu lalu. Menurut Dharmadi, pembangunan akomodasi di sana telah dihentikan. Sebab, mereka membangun di tanah hak milik, tetapi belum mengantongi izin. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN