Beberapa wisatawan mancanegara (wisman) melihat papan informasi yang ada di pinggir pantai di wilayah Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Bali memberikan tanggapan terhadap peringatan perjalanan dari Pemerintah Australia melalui unggahan portal Smartraveller oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Menurut Kepala Dispar Bali I Wayan Sumarajaya di Denpasar, Senin (9/6), sejauh ini Pemprov Bali melihat belum ada dampak peringatan perjalanan Pemerintah Australia terhadap kunjungan wisman dari seluruh dunia maupun Negeri Kangguru itu.

Tahun 2023 dari Januari-Mei jumlah kunjungan total 1.876.975 kunjungan, pada 2024 2.391.860 kunjungan, dan 2025 ini melonjak di angka 2.663.734 kunjungan, masih dengan didominasi kunjungan Australia.

Dispar Bali melihat sebagai destinasi wisata internasional yang dikunjungi wisatawan dari berbagai negara, Pemprov Bali menyadari pasti akan banyak risiko yang mungkin terjadi pada wisatawan.

Baca juga:  Amankan Kedatangan Jokowi, Puluhan Personel Disiagakan Sepanjang Jalur Besakih

Apalagi, Bali sangat bertumpu pada wisata alam seperti pantai di samping budaya.

“Jika terjadi sesuatu pada wisatawan saat berlibur di Bali, hal tersebut akan berdampak sangat buruk pada citra pariwisata Bali,” ujar Sumarajaya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Oleh karena itu untuk memastikan keamanan WNA Australia pemerintah daerah berupaya agar mereka dapat menikmati alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman.

“Pemprov Bali telah menerapkan standarisasi industri pariwisata, baik dari segi standar keselamatan wisata maupun standar keselamatan bencana,” kata Kepala Dispar Bali.

Selanjutnya pemerintah meminta kerja sama wisatawan untuk mematuhi aturan, terbaru soal Surat Edaran nomor 7 tahun 2025, tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali.

Baca juga:  Hari Bhayangkara Ke-71, Berkomitmen Raih Kepercayaan Demi Tegaknnya NKRI 

Surat edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk Do’s and Don’ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

Diketahui, portal Pemerintah Australia itu meminta warganya hati-hati di Indonesia terutama Bali, sebab ada yang telah tenggelam di daerah pesisir akibat laut yang ganas dan arus deras di pantai-pantai wisata populer di Bali yang tidak dijaga.

Pemerintah setempat meminta WNA Australia memahami ketentuan visa dan persyaratan masuk dan keluar, sebab Indonesia memiliki standar ketat untuk paspor yang rusak, seperti kerusakan akibat air, sobekan kecil atau sobekan pada halaman dapat dianggap rusak.

Baca juga:  Edukasi Prokes dari Hulu ke Hilir

Selain itu WNA Australia diminta membaca do’s and don’ts sebab perilaku menyinggung yang tidak menghormati budaya, agama, tempat ibadah, dan upacara adat setempat dapat mengakibatkan hukuman pidana bahkan deportasi.

Terakhir, dituliskan bahwa di Indonesia minuman dapat dicampur dengan zat beracun, warga diminta waspada potensi risiko seputar minuman yang dicampur dengan zat beracun dan keracunan metanol melalui minuman beralkohol.

Australia meminta warganya tidak meninggalkan makanan atau minuman tanpa pengawasan, sebab ada kasus keracunan metanol dalam minuman sebelumnya telah dilaporkan di Indonesia, termasuk di Bali dan Lombok. (kmb/balipost)

BAGIKAN