
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah diberikan waktu dua pekan menyikapi vonis hakim tipikor, terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) I Ketut Luki, tidak mengajukan upaya hukum banding. Luki oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, divonis selama empat tahun penjara.
Dikonfirmasi Minggu (18/5), kuasa hukum terdakwa, Yulia Ambarani hanya menjawab singkat. “Kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Jika upaya hukum tidak dilakukan, maka putusan tersebut akan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, memvonis Perbekel Desa Bongkasa non-aktif, I Ketut Luki bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara.
Tak hanya itu, terdakwa yang di-OTT petugas Krimsus Polda Bali senilai Rp20 juta itu didenda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa selaku Perbekel Bongkasa terbukti melakukan pemaksaan permintaan uang pada kontraktor yang membangun Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, dengan pagu anggaran Rp2.414.600.800. Sebagaimana terungkap di persidangan, pemenang tender dalam pembangunan pura yang dananya bersumber dari Pemkab Badung itu adalah CV Wana Bhumi Karya.
JPU Nengah Astawa, Agung Lee dkk., dari Kejati Bali menyatakan Ketut Luki telah memenuhi ketentuan pasal 12 huruf g Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Miasa/balipost)