Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan hingga tewas yang melibatkan oknum TNI anggota Yonif 900/SBW berinisial Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH.

Korban, Komang Juliartawan alias Basir (31), diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pihak keluarga Prada PAH, disebutkan bahwa korban beberapa kali terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Pria asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, ini bahkan pernah dipenjara atas kasus curanmor.

Usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, PAH disebut berupaya membina Basir agar meninggalkan dunia kriminal. Basir sering diajak makan bersama, diberi bekal, hingga diajak mengikuti kegiatan positif, termasuk dalam kejuaraan kick boxing.

Baca juga:  Oknum TNI Diadili Kasus Dugaan Seksual Menyimpang

Diketahui, Basir pernah tampil dalam pertandingan Jungle Fight Championship di Sepang, 2 Maret 2025 lalu.

Menurut NS salah satu warga Desa Sepang, PAH hilang kesabaran setelah mengetahui sepeda motor milik ibunya dibawa kabur oleh Basir pada Senin (28/4/2025) dan digadaikan. “Uangnya digunakan untuk judi sabung ayam (tajen),” ujar NS, Kamis (8/5).

NS juga menyebut, Basir sempat diminta mengembalikan sepeda motor tersebut. Karena tidak mendapatkan tanggapan, PAH bersama dua rekannya melakukan pencarian dan berhasil menemukan Basir di kawasan Drupadi, Denpasar, pada Minggu (4/5). Ia kemudian dibawa ke GOR Denpasar.

Baca juga:  Aniaya Warga Gegara Parkir, Polisi Buru WNA

Di lokasi tersebut, Basir mengalami penganiayaan berat hingga tidak sadarkan diri. Nahasnya, korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. “Keluarga menyayangkan kejadian ini dan menghormati proses hukum,” kata keluarga dalam keterangan tertulisnya.

Terpisah, kerabat Basir mengatakan jika korban dan PAH serta KSY saling kenal. Bahkan ketiganya berada di satu kegiatan, yakni Kick Boxing. PAH serta KSY merupakan mentor sekaligus pelatih Basir. “Keluarga korban menuntut agar korban mendapat keadilan,” tandas kerabat Basir.

Baca juga:  Pembunuh Teman Dihukum Delapan Tahun

Sebelumnya, tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW berinisial Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH menganiaya warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng, Komang Juliartawan (31). Akibat kejadian itu korban dirawat di RSUD Buleleng tapi akhirnya meninggal dunia.

Terkait peristiwa ini, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, Rabu (7/5) menyampaikan adanya laporan kasus itu oleh pihak keluarga korban, Gede Kamar Yadnya (44) ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Gede Kamar menyampaikan jika adiknya, Komang Juliartawan meninggal dunia di RSUD Buleleng diduga karena dianiaya oleh oknum Anggota Yonif 900/SBW. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN