Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW berinisial Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH menganiaya warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Komang Juliartawan (31). Akibat kejadian itu korban dirawat di RSUD Buleleng tapi akhirnya meninggal dunia.

Terkait peristiwa ini, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, Rabu (7/5) menyampaikan adanya laporan kasus itu oleh pihak keluarga korban, Gede Kamar Yadnya (44) ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Gede Kamar menyampaikan jika adiknya, Komang Juliartawan meninggal dunia di RSUD Buleleng diduga karena dianiaya oleh oknum Anggota Yonif 900/SBW.

Baca juga:  Okupansi Hotel Belum Optimal, Pelaku Pariwisata Sasar Libur Lebaran

Terkait dugaan keterlibatan tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW, Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH, menurut Kolonel Candra saat ini mereka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sudah ada hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Tim Subdenpom IX/3-1 Singaraja,” ujarnya.

Hasil penyelidikan tersebut, sebelum peristiwa itu terjadi korban menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orangtua kandung Prada PAH dan uangnya dihabiskan untuk berjudi. Hal inilah yang membuat ketiga pelaku mnganiaya korban.

Baca juga:  Hungaria Pasar Potensial, Kunjungan ke Bali Terus Meningkat

“Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil. Kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif,” ujar Kolonel Candra.

Candra menegaskan, Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Ia mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Krama Subak Klawanan Sita Mesin Tambang Illegal

“Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN