Pembongkaran pagar pelampung di Laut Serangan, akhirnya dilakukan PT BTID, Senin (3/3). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didatangi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya bongkar pagar pelampung yang terpasang di laut Pulau Serangan, Senin (3/3).

Kepala Komunikasi PT BTID, Zakki Hakim mengungkapkan alasan kenapa baru hari ini membongkar pelampung tersebut. Dia berdalih bahwa dalam perjanjian pada 30 Januari 2025 lalu, tidak ada batas waktu kapan pagar pelampung itu dibongkar. Hanya saja pihak manajemen PT BTID waktu itu meminta waktu 30 hari untuk mengkomunikasikan dengan pimpinan PT BTID di pusat.

Baca juga:  Proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai Mulai Digarap, Amdal Masih Dibahas

Dikatakan, pembongkaran pagar pelampung ini baru bisa dilakukan jika sudah memenuhi prosedur. Dalam prosesnya, manajemen PT BTID sudah bertemu dengan berbagai pihak terkait. Termasuk dengan perangkat Desa Serangan dan para nelayan. Sehingga, baru bisa dilakukan pembongkaran.

Diungkapkan, alasan memagari laut tersebut karena PT BTID sedang melalukan pembangunan Marina Internasional. Sehingga, untuk menjaga keamanan dan keselamatan.

Sebelumnya, Kepala DKP Provinsi Bali, Putu Sumardiana, pada Senin mengatakan pagar pelampung yang dipasang telah membatasi gerak nelayan kecil untuk mencari ikan. Sebab, akses untuk melaut dibatasi. Selain itu, kejadian tersebut telah menimbulkan konflik kepentingan di sekitar. “Dengan dua syarat ini (pagar pelampung,red) harus dicabut. Dan kami akan kejar terus kalau tidak segera dicabut,” tegasnya.

Baca juga:  Update Terbaru : Korban Tewas Pengeboman Surabaya Lebih dari 11 Orang

Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi pada pertemuan tersebut meminta dengan tegas agar pagar pelampung tersebut segera dicabut. Pihaknya pun mengapresiasi langkah manajemen PT BTID yang sudah menepati janjinya untuk membongkar pagar pelampung tersebut. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN